SOLOPOS.COM - Penertiban juru parkir liar di kawasan Pasar Kembang yang menggunakan kawasan dilarang parkir sebagai lahan parkir, Rabu (26/4 - 2023). Istimewa.

Solopos.com, JOGJA — Seorang juru parkir tertangkap tangan sedang mengelola tempat parkir liar di kawasan Pasar Kembang, Kota Jogja, Rabu (26/4/2023). Jukir liar tersebut terancam hukuman penjara tiga bulan.

Lokasi lahan parkir yang digunakan jukir liar tersebut berada di barat Kafe Loko, Jl. Pasar Kembang. Lokasi tersebut memang tidak boleh digunakan untuk tempat parkir.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No. 2/2019. Berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Jogja, Amminudin Aziz, Kamis (27/4/2023).

Dia menuturkan kawasan tersebut sebenarnya sudah diberi rambu larangan parkir dan papan informasi lainnya. Namun, ternyata lahan tersebut tetap digunakan untuk kegiatan parkir.

“Tapi ternyata dipakai untuk parkir dan kami cari yang mengelola atau jukirnya, lalu kami proses bersama Satpol PP Jogja dan Polresta,” jelasnya.

Meskipun sedang ramai, lanjut Aziz, tak ada toleransi untuk pelanggaran parkir liar. Pemkot telah menyiapkan lahan parkir dengan baik. Namun, tetap saja ada juru parkir liar.

“Kami sudah siapkan parkir dengan baik, tapi ada jukir liar maka kami tertibkan. Kepada masyarakat agar hati-hati agar tidak menggunakan parkir liar, apalagi parkir di kawasan yang dilarang parkir itu bisa disanksi juga,” terangnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy Kurnianto membenarkan penertiban parkir dan jukir liar di Pasar Kembang tersebut.

“Sedang diproses hukum, ancaman pidana bisa tiga bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Satpol PP Jogja, jelas Doddy, juga sudah menempelkan stiker di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak mengulangi lagi.

“Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami tegur,” katanya.

Doddy mengingatkan agar masyarakat, khususnya wisatawan pengunjung Malioboro dan objek wisata lain agar menggunakan parkir yang sudah disediakan.

“Jangan parkir liar karena menimbulkan hal tidak diinginkan seperti bikin macet, rawan pencurian, dan lainnya. Ini ada aturannya untuk dipatuhi semua agar menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jukir Liar Tertangkap Tangan di Pasar Kembang, Terancam Pidana Ringan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya