SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Diduga karena dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nursari, 21, warga Semuluh Kidul, Ngeposari Semanu, tewas, Kamis (1/12). Polres Gunungkidul pun membekuk Riswanto, 28, yang tak lain suami korban. Pasangan suami istri ini tinggal di Dusun Jetis Wetan, Desa Pacaraejo, Semanu.

Riswanto saat ditemui Harian Jogja di Mapolres Gunungkidul, Jumat (2/12) membantah telah membunuh istrinya. Meski demikian ia mengakui pernah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya. Riswanto mengaku hanya menampar wajah sang istri beberapa waktu lalu karena saat itu istrinya tengah lalai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak membunuh saya hanya menampar,” ujarnya.

Dengan dibayang-bayangai jeruji besi, Riswanto menceritakan ia sudah mengalami ketidakcocokan dengan istrinya, Nursari sejak beberapa bulan terakhir sehingga kerap terjadi percekcokan. Riswanto bahkan menuduh istrinya  kerap berani melawan orangtuanya dan berlaku kurang sopan, hanya saja ia mengaku masih mencoba untuk sabar.

Korban sendiri telah dipulangkan ke rumah orangtuanya sejak pertengahan bulan Oktober lalu akibat kerap terjadi pertengkaran dalam rumah tangga. Saat itu keduanya sudah jarang berkomunikasi. Selama berada di rumah orangtuanya, korban sering mengalami sakit kepala dan pandangan matanya kabur yang diduga akibat pukulan benda tumpul di kepalanya.

“Memang sudah tidak harmonis, jadi mungkin ada sedikit pertengkaran fisik,” ungkap salah satu tetangga korban yang enggan disebut namanya.

Sejak itu pula, korban sering memeriksakan diri ke puskesmas dan rumah sakit. Puncaknya pada tanggal 22 November, korban harus opname di RSUD Wonosari karena kondisi yang kian memburuk. Pada 24 November, korban dirujuk ke RS Sardjito dan pada Kamis (1/12) malam korban meninggal dunia.

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Heru Muslimin menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terutama menunggu hasil otopsi jenazah dari RS Sardjito sebagai tambahan referensi pemeriksaan terlapor. Pihaknya menegaskan hingga saat ini belum menetapkan Riswanto sebagai tersangka. 

“Kalau memang nanti otopsinya ditemukan ada tanda-tanda tindak kekerasan, nanti akan diproses dan bisa mengarah ke tersangka,” ujarnya.

Terlapor, kata Heru bisa dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan serta UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(Harian Jogja/Kurniyanto & Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya