Solopos.com, SRAGEN — Merasa dirugikan dengan aktivitas penambangan galian C, seorang warga Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen, melaporkan aktivitas itu kepada Polres Sragen, Kamis (28/10/2021) siang.
Pelapor itu adalah Sunarni, 39, pemilik sawah yang bersebelahan dengan lahan untuk galian C tersebut. Dia lapor kepada polisi karena ia khawatir penambangan galian C itu berpotensi membuat lahannya tidak laku dijual, ambrol. Aktivitas penambangan galian C itu juga dinilainya mengancam keselamatan petani.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
“Penggaliannya terlalu dalam dan mepet dengan sawah saya. Sawah saya adalah sawah produktif. Jika ditanami, airnya cepat hilang. Pengerukannya terlalu curam, berbahaya. Orang yang lewat di situ bisa terpeleset siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sunarni.
KPU Sragen Usulkan Dua Opsi Biaya Pemilu, Jangan Kaget dengan Angkanya
Dia mengatakan kedalaman galian kira-kira 3,5 meter sampai 4 meter. Aktivitas galian tersebut dilakukan sejak 29 Agustus 2021. Sejumlah truk mengangkut material dari lahan tersebut.
Menurut dia, lahan yang digali merupakan lahan pribadi yang dikelola oleh orang lain. Dia sempat meminta kejelasan mengenai aktivitas galian C itu kepada mandor tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Saya minta keadilan, dulu saya beli tanah dengan jerih payah. Perjuangan bekerja keras terus saya punya hak, bayar pajak kok mereka semena-mena,” ungkapnya.
Baca Juga: Menilik “Rekam Jejak” UMK Sragen, Melambung di 2020, Anjlok di 2021
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi, belum bisa memberikan keterangan lengkap mengenai laporan Sunarni. “Baik kami cek dulu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi melalui Whatsapp.