SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang–Masa depan Fitri, sebut saja begitu, hancur karena perbuatan Sudiadi ,45, yang berstatus ayah tirinya. Pasalnya, selama tujuh tahun gadis yang kini berusia 21 tahun itu menjadi budak seks.

Pengalaman pahit dialami warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ini berawal dari pernikahan ibunya dengan pelaku saat menginjak lulus sekolah dasar tahun 2003 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan paksa pelaku mendatangi kamar tidur korban saat malam hari dan menyetubuhinya berulang kali. Aksi bejat pelaku menjadi titik awal keberlanjutan aksi serupa. Dalam aksi pertama pelaku mengancam korban untuk mau disetubuhi. Jika tidak dirinya akan melarang Bunga untuk menikah.

Ekspedisi Mudik 2024

Selama tujuh tahun, hampir setiap hari pelaku menyetubuhi korban. Bahkan aksi bejat pernah dilakukan dihadapan ibu kandung korban. Karena ancaman pelaku akan menghabisi nyawa mereka, membuat kasus ini sengaja disembunyikan.

Hingga berlanjut pelaku kembali menyetubuhi Bunga pada Rabu (8/12), malam. Kembali menerima perbuatan bejat ayah tirinya, Bunga tak kembali diam. Gadis desa ini nekat menceritakan pengalaman pahit telah dipendamnya sekian lama itu kepada kerabat.

Mendengar cerita Bunga, keluarga menindaklanjutinya dengan mengadukan ke kantor desa. Kemudian bersama perangkat desa, kasus ini dilaporkan ke Polsek Pakisaji.

Mendapati dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku balik mengancam Bunga dan ibu kandungnya untuk menghabisi nyawa mereka. Namun sebelum niat jahatnya itu terkabulkan, petugas lebih dahulu menangkap pelaku di rumahnya.

“Usai dapat laporan, kami amankan pelaku,” kata Kapolsek Pakisaji AKP Ni Nyoman Sri, Senin (13/12).

Adanya ancaman dari pelaku juga dibenarkan oleh Nyoman, usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Karena itu pihaknya segera melakukan tindakan cepat sebelum aksi brutal pelaku terwujud. “Pelaku memang sempat mengancam korban dan ibunya, tahu dilaporkan ke polisi,” aku Nyoman.

Sesuai laporan korban, lanjut Nyoman, kasus asusila ini terjadi sejak korban lulus sekolah dasar hingga berlanjut sampai pekan kemarin. Selama hampir tujuh tahun ini, pelaku berulang kali menyetubuhi korban. “Baru kemarin korban memberanikan lapor, setelah sebelumnya menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabatnya,” tutur Nyoman.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya