SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Seorang camat di Bantul bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang camat di Bantul bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam sidang kasus pengangkatan pamong Desa Temuwuh, Dlingo.

Sidang kasus pengangkatan pamong Desa Temuwuh, Dlingo dengan agenda penyampaikan keterangan saksi, berlangsung Rabu (30/8/2017). Dalam kasus ini, dua warga Dlingo yaitu Tika Puspita Sari dan Sunaryanta menggugat Pemkab Bantul karena mengesahkan hasil pemilihan sekretaris dan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Temuwuh, Dlingo pada 2016 lalu.

Kedua penggugat merupakan peserta pemilihan pamong Desa Temuwuh yang gagal seleksi. Gugatan itu telah disampaikan ke PTUN di Banguntapan, Bantul sekitar dua bulan lalu. Penggugat menganggap pemilihan pamong bermasalah.

Namun, pada rangkaian persidangan yang digelar Rabu, pihak penggugat menghadirkan mantan Camat Dlingo Susanto sebagai saksi yang menguatkan posisi penggugat dan melawan Pemkab Bantul lembaga tempatnya bernaung.

Susanto kini menjabat sebagai Camat Bantul. Dalam rekam jejaknya di Dlingo, Susanto adalah camat yang menolak surat hasil pemilihan pamong di Desa Temuwuh pada 2016 lalu, yang disampaikan kepala desa setempat Suradi.

Pasalnya kala itu, ada salah satu dari sembilan panitia seleksi pamong yang mengundurkan diri sehingga hasil pemilihan dianggap tidak sah. Susanto melalui surat resmi meminta agar proses pemilihan pamong diulang.

Namun tak berapa lama kemudian, Susanto dipindahtugaskan sebagai Camat Bantul. Posisi Camat Dlingo digantikan oleh Tri Tujiana. Namun camat baru justru menganulir keputusan camat lama yang menolak hasil pemilihan. Camat baru justru mengeluarkan surat rekomendasi yang menyetujui hasil pemilihan.

Pemkab Bantul melalui Inspektorat akhirnya mengklarifikasi ke lapangan dan menyatakan, hasil pemilihan pamong di Desa Temuwu sah dan dilanjutkan dengan pelantikan pamong baru pada Maret.

Dua pamong anyar tersebut yaitu Sekretaris Kepala Desa Purwantaka serta Kasi Pelayanan Legimin. Keputusan Pemkab Bantul tersebut akhirnya berujung gugatan ke PTUN oleh pihak yang tidak lolos seleksi.

“Namun apa yang terjadi hari ini sangat disayangkan, karena mantan Camat Dlingo [Susanto] yang harusnya membela Pemkab Bantul tapi justru bersaksi melawan Pemkab,” kata Kepala Desa Temuwuh, Dlingo Suradi ditemui seusai persidangan di PTUN, Rabu.

Pihaknya yakin, Pemkab Bantul akan menang melawan penggugat. Suradi meyakini, keputusannya dan Pemkab Bantul menyetujui hasil pemilihan pamong pada 2016 lalu telah sesuai aturan.

Terpisah, Camat Susanto hanya berkomentar singkat terkait kesaksiannya yang dianggap melawan Pemkab Bantul. “Saya menjelaskan alasan penolakan untuk memberi rekomendasi kepada lurah Desa Temuwuh untuk pengangkatan pamong desa hasil seleksi panitia pengisian lowongan pamong desa,” ujar Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya