SOLOPOS.COM - Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) melambaikan tangan usai disahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Solopos.com, JAKARTADPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setuju,” jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga: Enam Hal Penting Setelah RUU TPKS Disahkan Menjadi UU

Ekspedisi Mudik 2024

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Baca Juga: RUU TPKS Segera Menjadi Undang-Undang Jadi Kado Sambut Hari Kartini

Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Christina Aryani menilai pengesahan Tingkat II RUU TPKS memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.

“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang,” kata Christina dikutip dari Antara.

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Christina menilai RUU TPKS yang pembahasannya memakan waktu cukup lama dengan beragam dinamika hingga tiba pada tahap persetujuan, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya