SOLOPOS.COM - Napi Rutan Kelas 1A Solo menerima SK remisi khusus Natal dari Kepala Rutan Solo Muhammad Ulin Nuha (dua dari kiri), Senin (25/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Sebanyak 22 napi Rutan Solo menerima remisi khusus Natal 2017.

Solopos.com, SOLO — Kutipan ayat-ayat Injil menghiasi dinding di Aula Dr. Saharjo Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo, Senin (25/12/2017). Kutipan ayat-ayat itu tertulis di papan berbahan busa itu yang ditempelkan di dinding.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di depan panggung terdapat lampu hiasan warna-warni yang menyala selama 24 jam. Di tembok depan panggung terdapat spanduk berukuran sekitar 25 meter x 20 meter. Spanduk itu bertuliskan Perayaan Natal Bersama Warga Binaan Rutan Solo, Keluarga, Rohaniawan dan Karyawan Karyawati 2017.

Pagi itu, ratusan warga binaan Rutan Solo yang beragama Nasrani sedang merayakan Natal. Prosesi perayaan Natal di dalam Rutan sama dengan perayaan Natal di gereja. (Baca: 22 Narapidana Rutan Solo Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas)

Perayaan Natal dimulai dengan ibadah misa pada Minggu (24/12/2017) malam sampai Senin (25/12/2017) pagi. Ibadah Misa Natal selesai pukul 10.00 WIB ditutup dengan nyanyian lagu-lagu pujian.

Kepala Rutan Kepala Rutan Solo Muhammad Ulin Nuha memasuki aula dan duduk di kursi bagian depan bersama rohaniawan. Acara perayaan Natal dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus bagi warga binaan beragama Nasrani.

Wajah Heru Supanto, 37, warga Dukuh Benowo RT 005/RW 008, Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, tersenyum lebar ketika Kepala Rutan Solo menyebut namanya sebagai penerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pada Natal tahun ini ada 22 narapidana (napi) yang mendapat remisi. Namun, baru delapan orang yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Supanto dengan kaki gemetar mencoba berdiri dari kursi plastik yang dia duduki sejak pagi. Ia kemudian menghampiri Kepala Rutan Solo untuk menerima secara simbolis pemberian SK remisi.

“Saya menjadi salah satu napi di Rutan Solo yang beruntung menerima remisi langsung bebas,” ujar Supanto.

Bapak satu anak ini mengaku bisa sampai masuk ke Rutan Solo karena waktu itu menjadi bandar capjiki dan ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar pada Mei 2017. Ia resmi menjadi napi di Rutan Solo sejak 2 Juni 2017 setelah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tetang Perjudian.

“Saya berjanji tidak akan terlibat kasus kriminalitas lagi. Setelah bebas saya akan bekerja di pabrik garmen di Semarang,” kata dia.

Kepala Rutan Solo Muhammad Ulin Nuha mengatakan dari 22 napi yang menerima remisi baru dalapan napi yang sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham. Sebanyak 14 napi yang dapat remisi SK-nya masih diproses.

Sementara itu, jumlah penghuni rutan Solo per 25 Desember sebanyak 660 orang. “Delapan napi yang sudah menerima SK remisi rata-rata mendapat pengurangan hukuman 15 hari. Satu napi langsung bebas hari ini [Senin] setelah menerima SK remisi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya