SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alex Marwata (kanan) menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT suap terkait persetujuan raperda penyertaan modal PDAM Banjarmasin di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Jauh dari pantauan media, KPK tiba-tiba kembali melakukan OTT terhadap aksi suap terkait raperda di Banjarmasin.

Solopos.com, JAKARTA — Pembahasan rancangan peraturan baik daerah menjadi celah bagi para wakil rakyat untuk mengeruk penerimaan hadiah. Hal tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim KPK di Banjarmasin, Kamis (14/9/2017). Tercatat, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun para tersangka adalah Muslih, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin; dan Trensis, Manajer Keuangan badan usaha milik daerah tersebut. Tersangka lainnnya adalah Irwan Rusmali, Ketua DPRD Kota Banjarmasin; serta kompatriotnya, Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke PDAM.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penyuapan sekitar Rp150 juta yang diberikan oleh Muslih dan Trensis tersebut berkaitan upaya melancarkan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp50,5 miliar ke PDAM Bandarmasih. Saat ini, raperda tersebut telah disetujui pada tingkatan pansus dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Uang Rp150 juta tersebut awalnya diminta oleh Muslih ke PT Chindra Santi Pratama, perusahaan rekanan PDAM pada 11 September 2017. Sehari kemudian, uang tersebut diserahkan ke Trensis. Dua hari berselang, Muslih memerintahkan Trensis mengambil uang sebanyak Rp100 juta yang kemudian dipotong Rp5 juta sebagai pengganti uang yang pernah dia serahkan terlebih dahulu ke Irwan Rusmali.

“Sekira pukul 11.00 WITA, pada hari yang sama T [Trensis] memberikan uang kepada AE [Andi Effendi] sebesar Rp45 juta dan beberapa jam kemudian giliran AE yang mendatangi kantor T untuk mengambil sisa Rp50 juta,” ujarnya, Jumat (15/9/2017).

Sore harinya, Tim KPK yang telah mengintai membekuk Trensis di kantornya dan menemukan uang Rp30,8 juta yang diduga merupakan bagian dari uang Rp150 juta. Di saat yang sama, tim juga mengamankan Muslih yang saat itu juga sedang berada di kantor PDAM dan membawa mereka ke Mapolda Kalsel.

Berutut-turut, tim membekuk Andi Effendi di kediamannya, serta dua anggota DPRD lainnya yakni Achmad Rudiani serta Heri Erward yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pada Jumat dini hari waktu setempat, tim mencokok Irwan Rusmali.

“Secara keseluruhan tim mengamankan uang Rp48 juta yang diduga bagian dari seluruh Rp150 juta dari pihak rekanan yang diduga telah dibagi-bagikan ke anggota-anggota DPRD lainnya. Untuk kepentingan penyidikan tim telah menyegel sejumlah ruangan di DPRD dan PDAM Bandarmasih,” tambahnya.

Alex Marwata mengatakan KPK masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji ini. Berdasarkan penyidikan, uang suap tersebut masih bersumber dari PT Chindra Santi Pratama namun ada kemungkinan ada rekanan lainnya yang turut memberikan uang untuk selanjutnya diserahkan kepada para wakil rakyat.

“Kuat dugaan pula, ada uang-uang lain yang diberikan kepada anggota DPRD terkait berbagai pembahasan rancangan peraturan daerah lainnya,” tambahnya.

Permintaan dan penerimaan uang suap terkait pembahasan raperda sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki beserta koleganya di gedung rakyat. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp100 juta dari Rochyati, Kadis Peternakan terkait revisi Perda No. 3/2012 tentang Pengendalian ternak sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya