SOLOPOS.COM - Sejumlah orang mengambil formulir pendaftaran petugas Sensus Ekonomi 2016 di Kantor BPS Kota Madiun, Senin (1/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sensus Ekonomi 2016 dimulai 1 Mei mendatang. Petugas SE yang mundur setelah mengikuti pelatihan akan dikenai denda hingga Rp1,75 juta.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Sensus Ekonomi (SE) 2016 di Kota Madiun yang mengundurkan diri setelah mengikuti pelatihan akan dikenai sanksi denda mencapai Rp1,75 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum mengikuti pelatihan sebagai petugas SE, seluruh petugas SE menandatangani kontak kerja yang telah disiapkan BPS Kota Madiun.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Hadi Santoso, mengatakan total pendaftar petugas Sensus Ekonomi 2016 di BPS Kota Madiun 779 orang.

Dari jumlah itu, dipilih 394 orang sebagai petugas SE 2016. Seluruh peserta seleksi petugas SE 2016 mengikuti serangkaian tes seperti tes tertulis dan wawancara.

Hadi menyampaikan sanksi denda bagi petugas SE 2016 itu diberlakukan sejak petugas tersebut menandatangani kontrak kerja dan setelah mengikuti kegiatan pelatihan.

Untuk petugas yang mengundurkan diri setelah mengikuti pelatihan akan dikenai sanksi senilai Rp1,35 juta. Sedangkan petugas yang mengundurkan diri setelah mengikuti pelatihan dan mendapatkan uang muka honor sebagai petugas SE akan dikenai denda senilai Rp1,75 juta.

Denda tersebut, kata dia, untuk mengganti kerugian negara yang telah membiayai kegiatan pelatihan yang diikuti.

“Sebenarnya sanksi setelah mengikuti pelatihan itu senilai Rp1,35 juta, tetapi untuk sanksi denda senilai Rp1,75 juta itu untuk petugas yang telah menerima uang muka honor senilai Rp400.000. Sehingga, uang honor dan uang pelatihan harus diganti,” kata dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2016).

Untuk honor petugas SE 2016 akan dibayarkan dalam dua tahap, yang pertama petugas SE akan diberi uang muka honor senilai Rp400.000 pada saat akan melaksanakan tugas pencatatan. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah tugas pencatatan selesai dikerjakan.

Selama satu bulan, petugas lapangan SE 2016 akan mendapat honor senilai Rp2,8 juta. Sedangkan untuk petugas pengawas akan mendapat honor Rp3,1 juta.

“Sedangkan untuk pelaksanaan pelatihan petugas SE 2016 yaitu pada tanggal 7 April sampai 19 April. Selanjutnya mulai 1 Mei, seluruh petugas mulai melakukan sensus,” ujar dia.

Dia mengimbau kepada seluruh petugas SE 2016 di Kota Madiun ketika ingin mengundurkan diri sebaiknya sebelum menandatangani kontrak kerja. Saat ini, sudah ada satu orang petugas SE di Kota Madiun yang mengundurkan diri karena persoalan keluarga.

“Kalau ada yang mengundurkan diri, kami sudah ada petugas cadangan sekitar 10% dari total kuota untuk Kota Madiun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya