SOLOPOS.COM - Zaskia Gotik (Instagram.com)

Sensasi artis Zaskia Gotik berbuntut panjang. Polisi ternyata sudah melaporkan dirinya atas dugaan pelecehan lambang negara.

Solopos.com, JAKARTA – Diam-diam Polda Metro Jaya ternyata sudah melaporkan Zaskia Gotik. Pihak Subdit Cyber Crime sudah lebih dulu membuat laporan atas dugaan tindak pidana oleh Zaskia sesaat setelah kejadian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami dari Subdit Cyber Crime melihat ada keluhan, keresahaan dari masyarakat terkait satu artis yang menghina sila kelima. Makanya kami coba buatkan sebuah laporan informasi, kami tindak lanjuti nanti,” tutur Kanit Subdit Cyber Crime, Kompol Nico Setiawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Nico menambahkan pelaporan tersebut mengarah pada UU no 24 tahun 2009. “Nanti kami akan mengarahkan ke UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lagu Kebangsaanan. Dan kemdian juga nanti kita coba arahkan ke pasal 154 KUHP,” ujarnya sebagaimana dirilis Okezone.com, Kamis.

Terkait posisi LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) yang juga melaporkan Zaskia, Nico mengatakan bahwa LSM KPK akan dijadikan sebagai saksi. Aduan dan bukti yang dibuat oleh LSM KPK akan dijadikan sebagai pendukung.

“Nanti dari pihak LSM (KPK), keberadaan mereka kami minta sebagai saksi. Bisa membantu kita dalam proses penyelidikan. Jadi dari kami, laporan dari masyarakat bisa mendukung kita saja karena laporan sudah kami buat,” lanjut Nico.

Seperti diketahui, Zaskia Gotik dituding telah melecehkan negara dengan menyebut proklamasi jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, Zaskia juga menyebut sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya