SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ahmad Dhani vs Farhat Abbas (Liputan6)

Sensasi artis yang dilakukan Farhat Abbas beberapa waktu lalu

Solopos.com, JAKARTA – Sidang praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas akhirnya diputuskan oleh hakim Thamrin Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015). Hakim memutuskan tak menerima gugatan yang dilayangkan oleh Farhat Abbas.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sidang dimulai sekitar pukul 15.20 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.  Sidang dibuka untuk umum. Sepanjang jalannya sidang, Farhat terlihat jauh lebih tenang dari biasanya. Ia terlihat menyimak semua kalimat yang disampaikan oleh hakim.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun sayang putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang Farhat inginkan. Hakim pun menolak gugatan Farhat. “Dengan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ucap Thamrin sebagaimana dilansir Detik.com, Senin (24/8/2015).

Seperti diketahui, Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.

Tak terima, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan dan berharap hakim mencabut status tersebut. Setelah satu pekan Farhat beradu argumen dengan pihak polisi di ruang sidang, hakim berpendapat kalau penetapan tersangka sudah tepat.

Dengan begitu, Farhat Abbas kini tetap berstatus tersangka. “Kelanjutan kasusnya seperti apa, kami serahkan ke Farhat,” ungkap Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya