SOLOPOS.COM - Krisna Murti dan Regina Andriane (Instagram)

Sensasi artis Regina Andriane Saputri dilakukan dengan melaporkan saudara iparnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Pernikahan siri Regina Adriane Saputri dengan pengacara Krisna Murti rupanya mendapat pertentangan dari beberapa pihak, salah satunya datang dari keluarga Krisna. Adik dan kakak Krisna bahkan menyebut Regina sebagai Nyi Blorong.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Tak terima dengan sebutan itu, Regina melaporkan adik dan kakak Krisna atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana ITW. Kakak Krisna, Dewi dan adik Krisna, Asih, pun dituduh melanggar pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Jadi hari ini Regina secara resmi buat laporan polisi atas pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga dilakukan oleh Dewi (kakak Krisna) dan Asih (adik Krisna) melalui media televisi,” kata pengacara Regina, Hisar Tambunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Dewi dan Asih menyebut Regina sebagai Nyi Blorong dan Kapal Keruk ketika melakukan sesi wawancara di salah satu stasiun televisi beberapa waktu lalu.

“Mereka mengeluarkan statemen di televisi yang menurut kami tidak baik. Mereka bilang Regina ini Nyi Blorong dan kapal keruk lah. Kami kira tidak etis lah,” ujarnya seperti dilaporkan Liputan6.com.

Nomor laporan Regina terhadap Dewi dan Asih tercantum dengan nomor laporan LP/200/I/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Keduanya terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya