SOLOPOS.COM - Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol. Djati Wiyoto Abadi, saat meluncurkan aplikasi Senpi Online di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Ditintelkam Polda Jateng meluncurkan aplikasi bernama Senpi Online.

Aplikasi yang bisa diunggah melalui smart phone itu berfungsi untuk mengawasi penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol. Djati Wiyoto Abadi, mengatakan aplikasi itu diluncurkan sebagai respons Polda Jateng terkait banyaknya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil.

Baru-baru ini penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil memang viral di jejaring media sosial (medsos). Hal itu menyusul aksi koboi yang dilakukan pengendara Toyota Fortuner di Jakarta yang mengacungkan senjata berbentuk pistol setelah menabrak pengendara motor.

Baca juga: Belum Sebulan, 10.000 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jateng

Djati mengaku selama ini bentuk penyalahgunaan senjata api yang banyak ditemui adalah terkait masa izin yang sudah kedaluwarsa.

"Kalau masa izinnya sudah habis itu masuknya pelanggaran pidana," tutur Dirintelkam Polda Jateng saat peluncuran aplikasi Senpi Online di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/4/2021).

Djati mengatakan saat ini ada sekitar 25.000 orang atau masyarakat sipil yang memiliki senjata api. Mereka pun wajib mengantongi surat izin kepemilikan senjata api yang masa berlakunya satu tahun.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik senjata api itu wajib memperbarui. Jika tidak, maka pemilik senjata api itu bisa dikenai sanksi pidana dengan tuduhan memiliki senjata api ilegal.

"Makanya, kita launching aplikasi ini. Supaya pengawasan juga ketat. Nanti di aplikasi ini kita bisa mengetahui nama pemilik senjata api, nomor serinya, serta masa berlaku izinnya. Aplikasi ini nantinya juga akan memberikan notifikasi peringatan kepada pemilik senjata api agar memperbarui surat izinnya saat masa berlakunya akan habis," ujar Djati.

Baca juga: Waduh! Seorang Warga Karangrayung Tewas Tersengat Jebakan Tikus

Sosialisasi Senpi Online

Djati mengatakan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk menyosialisasikan aplikasi Senpi Online tersebut.

Ia berharap seluruh anggota Perbakin yang memiliki senjata api, baik untuk olahraga maupun bela diri bisa mengunggah aplikasi tersebut.

"Harapan kami, dengan aplikasi ini pengawasan senjata api di Jateng jadi lebih baik. Tidak ada lagi penyalahgunaan senpi," tegas Dirintelkam Polda Jateng.

Baca juga: Ssst... Ada Penjual Kopi di Madiun Beri Layanan Plus

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memberi apresiasi terhadap langkah Ditintelkam yang membuat aplikasi senpi online tersebut.

"Ini merupakan terobosan yang kreatif dari Ditintelkam, sesuai dengan presisi yang diinstruksikan Kapolri terkait pengawasan senjata api di tengah masyarakat," ujar Luthfi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya