SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, menjelaskan kasus penganiyaan santri di Ponpes Ta'mirul Islam, Masaran, Sragen. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Pelaku penganiayaan Daffa Washif Waluyo, 14, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam di Masaran, Sragen, ternyata warga Karanganyar berinisial M, 16. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, di kantornya pada Rabu (23/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kejadian tersebut adalah merupakan tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior. Kejadian bermula pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB. Salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang pada saat itu melakukan pelanggaran. Mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas,” terang Ari.

Pelanggaran yang dilakukan korban, menurut tersangka, adalah tidak melakukan piket kamar. Dari situ senior melakukan tindakan penganiayaan tersebut. Kejadian itu berlangsung karena kurang  pengawasan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Sragen, Ponpes Minta Maaf dan Pelaku Dikeluarkan

Penganiayaan yang dilakukan M membuat Daffa pingsan. Pelaku kemudian melaporkan hal itu kepada ustaz. Korban lalu dibawa ke Klinik Medika. Klinik tersebut menyatakan tidak sanggup menangani yang akhirnya korban dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Masaran.

“Namun dalam perjalanan, kemungkinan korban sudah lebih dulu meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, pada malam hari dari pihak pesantren menghubungi keluarga korban. Kemudian pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB dari pihak pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran,” tambah Ari.

Ia melanjutkan setelah menerima laporan, dari pihak kepolisian langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah olah TKP selanjutnya kami panggil saksi pada hari itu juga. Setelah itu kepolisian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu ditetapkan satu tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Sedih.. Santri Meninggal karena Dianiaya Senior di Sragen Ternyata Anak Tunggal

Saat ini tersangka M tidak ditahan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dan menunggu hasil autopsi jenazah Daffa di RSUD dr. Moewardi Solo.

Sementara itu pihak keluarga korban saat ini dipanggil ke Polres Sragen untuk melengkapi keterangan. Hal ini diungkapkan oleh paman korban, Nurhuda, ia menjelaskan bahwa selama kurang lebih satu jam ditanyai oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya