SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dua senior Paskibra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh salah seorang anggota putri Paskibra Pemprov DKI Jakarta 2010. Pelaku secepatnya akan diperiksa.

“Mereka sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka,” kata Kepala Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Murnila, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Murnila mengatakan akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. “Secepatnya kita panggil,” ujar dia.

Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. “Kalau sudah diperiksa, dan pemeriksaannya juga sudah beres, kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Murnila.

Kasus ini mencuat ketika salah satu orangtua Paskibra melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya pada Rabu, 25 Agustus 2010.

Pelecehan seksual itu diduga terjadi dalam rangka ‘pembinaan’ di lokasi penggemblengan Paskibra Pemprov DKI Jakarta di Cibubur.

Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh senior Paskibra yang berinisial A dan E, yang menyuruh anggota Paskibra perempuan berlari dengan hanya menggunakan handuk dari toilet ke kamar mereka masing-masing.

Senior Paskibra terancam dijerat Pasal 80 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya