SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menjelaskan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya. (Youtube @hendrar prihadi)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana sejumlah kota raya lain di Indonesia. Sebagai gantinya, Kota Semarang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna menekan persebaran Covid-19.

Pemberlakuan PKM di Kota Semarang akan mulai diterapkan Senin (27/4/2020). Kebijakan untuk menerapkan PKM itu bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang No. 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menolak jika PKM disamakan dengan PSBB, karena aturannya berbeda. Menurutnya, PKM masih memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

Frislly Herlind Kerasukan Penunggu Gedung Tua di Semarang

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan memberikan sedikit kelonggaran, terutama bagi saudara-saudara PKL dan tempat usaha,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Sabtu (25/4/2020).

Boleh Tetap Berkegiatan

Hendi menegaskan masyarakat tetap diizinkan berkegiatan di masa pemberlakuan PKM. Hanya saja, kegiatan mereka harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan guna mencegah persebaran virus corona.

“Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal. Selain itu, ada tim patroli yang terdiri dari TNI, Polri, dan pemkot,” tegas Hendi.

Begini Disbudpar Semarang Obati Rindu Dugderan

Hendi menambahkan dalam praktiknya PKM akan melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah di beberapa sektor. Beberapa sektor itu antara lain instansi pendidikan, perusahaan, tempat ibadah, ruang publik, kegiatan sosial budaya, hingga pergerakan moda transportasi.

Penghentian kegiatan sekolah diarahkan ke pembelajaran jarak jauh. Sedangkan aktivitas pekerjaan, setiap instansi atau perusahaan diminta mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan fatwa, lembaga, atau tokoh agama. “Pemkot Semarang juga menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum atau ruang terbuka publik diberi keleluasaan mulai pukul 14.00 WIB-20.00 WIB,” jelas Hendi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya