SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Mabes Polri dan Polda Sumatra Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin (3/12/2018) terkait laporan ujaran kebencian yang diadukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

“Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat [30/12/2018] untuk dipanggil Senin [3/12/2018],” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dedi mengatakan penyidik gabungan terdiri dari Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel karena kejadiannya di Palembang Januari 2017.

Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni “kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, melainkan perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

“Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.

Pernyataan lainnya, menurut dia, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis itu, dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 19/2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya