SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan para pegawai negeri sipil (PNS) cuti bersama pada Senin (16/5/2011)  sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Keputusan itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Ruwiyatmo saat dijumpai Espos di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Sabtu (14/5/2011). Menurut dia, keputusan itu mengacu pada surat edaran (SE) tentang SKB tiga menteri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Atas dasar itu, PNS cuti bersama pada Senin besok. Gubernur Jateng juga mengeluarkan SE tentang cuti bersama bagi PNS,” ujarnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya