Sragen (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan para pegawai negeri sipil (PNS) cuti bersama pada Senin (16/5/2011) sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Ruwiyatmo saat dijumpai Espos di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Sabtu (14/5/2011). Menurut dia, keputusan itu mengacu pada surat edaran (SE) tentang SKB tiga menteri.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Atas dasar itu, PNS cuti bersama pada Senin besok. Gubernur Jateng juga mengeluarkan SE tentang cuti bersama bagi PNS,” ujarnya.
(trh)