SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melayangkan surat peringatan (SP) ketiga bagi penghuni dan pemilik bangunan di lahan <a title="Warga HP 105 Solo Demo Tolak Digusur" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909343/warga-hp-105-solo-demo-tolak-digusur">Hak Pakai</a> (HP) Nomor 105, Jebres. Mereka harus angkat kaki dari lahan tersebut paling lambat Senin (6/8/2018).</p><p>&ldquo;SP III sudah kami layangkan kepada warga sejak Selasa [31/7/2018],&rdquo; ungkap Sekretaris Satpol PP Solo Arif Darmawan ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (3/8/2018).</p><p>Merujuk data, ada 17 pemilik bangunan yang hingga kini masih bertahan di tanah HP Pemkot 105 Jebres. Bagi warga tersebut, Pemkot memberikan batas waktu pembongkaran hingga Senin. Pemberian SP III dilayangkan setelah Pemkot menerbitkan SP I dan SP II.</p><p>Arif tidak banyak berkomentar saat ditanya terkait proses penyelidikan dugaan maladministrasi atas penertiban lahan itu yang dilakukan <a title="Ombudsman Ikut Urusi Polemik HP 105 Jebres Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180426/489/912903/ombudsman-ikut-urusi-polemik-hp-105-jebres-solo">Ombudsma</a>n Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah.</p><p>&ldquo;Kami bicara normatif. Sudah ada lahan HP atas nama Pemkot, sudah ada tawaran solusi yang diberikan. <em>Standard operating procedure</em> [SOP] sudah dilaksanakan, ya sudah kami jalan berikan SP III,&rdquo; terangnya.</p><p>Sejauh ini warga kukuh bertahan dan meminta sertifikasi atas lahan yang mereka tempati. Padahal sejak tahun lalu mereka sudah ditawari ongkos bongkar.</p><p>Selain itu warga mengajukan permohonan lain berupa relokasi ke rumah susun sederhana (rusunawa) yang juga telah diakomodasi Pemkot. &ldquo;Kami juga menyediakan lokasi usaha di Pasar Panggungrejo,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Bagi warga yang nekat tetap bertahan di lokasi itu, Pemkot tak segan-segan membongkar paksa bangunan milik warga.</p><p>Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengancam <a title="Tolak Pindah, Penghuni Tanah HP 105 Solo Diancam Pidana" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/489/926446/tolak-pindah-penghuni-tanah-hp-105-solo-diancam-pidana">memidanakan</a> warga penghuni lahan tanah HP Nomor 105 di Jebres Tengah, Kecamatan Jebres. Langkah ini ditempuh jika warga tetap ngotot bertahan di lokasi tersebut. Wali Kota menyatakan eksekusi lahan HP 105 keputusan final.</p><p>&ldquo;Saya sudah perintahkan Pak Tarjo [Kepala Satpol PP Sutarjo] untuk lanjutkan prosesnya,&rdquo; kata Rudy, sapaan akrabnya.</p><p>Rudy memastikan keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat tetap tidak bisa dilakukan. Menurutnya, solusi yang ditawarkan Pemkot berupa ongkos bongkar dan biaya angkut sudah lebih dari cukup. Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki rumah, Pemkot telah menyiapkan Rusunawa.</p><p>"Pemkot kurang apa, mereka mendapat ongkos bongkar dan angkut. Kalau tidak punya rumah ya dikasih rusunawa. Tetapi kalau sertifikat jelas tidak mungkin," kata Rudy.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya