Solopos.com, SOLO — Jalan utama Kota Solo, Jl. Slamet Riyadi masih bisa dilintasi kendaraan pribadi, Senin (5/7/2021) pagi.
Berdasarkan pantauan Solopos.com sampai pukul 07.15 WIB, tidak ada penutupan jalan maupun petugas sepanjang Jl Slamet Riyadi Solo mulai kawasan Gladag sampai simpang empat Ngarsopuro.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kendaraan pribadi maupun transportasi umum masih bisa melintasi Jl. Slamet Riyadi Solo. Namun demikian, kondisi jalan lengang.
Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Jl Slamet Riyadi Solo Ditutup – 4 Warung Makan Sukoharjo Disegel
Padahal, akun Instagram Polresta Kota Solo sudah mengumumkan penutupan Jl. Slamet Riyadi mulai pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB per tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah netizen menanyakan aturan penutupan jalan apakah memungkinkan kendaraan pribadi bisa menyeberang Jl.Slamet Riyadi atau tidak selama penutupan jalan melalui kolom komentar.
Adapun beberapa aparatur sipil negara Pemkot Solo juga membagikan informasi penutupan jalan melalui status WhatsApp.
Baca juga: Ini Daftar Harga Motor Bebek Honda, Yamaha, dan Suzuki Juli 2021
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo, saat diminta konfirmasi Solopos.com mengatakan Dishub Kota Solo tidak memiliki hak untuk memberikan keterangan rencana penutupan jalan.
“Tanya kepolisian mas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Slamet Riyadi Solo mulai dari Gladak hingga Simpang Empat Gendengan akan ditutup sebagai bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kebijakan Terus Dievaluasi
Penutupan berlangsung tiap hari pada pukul 05.00 WIB-20.00 WIB mulai Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Selama penutupan tidak boleh ada kendaraan masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.
Hanya kendaraan emergency seperti pemadam kebakaran (damkar), ambulans, kendaraan yang menuju pengadilan, apotek, serta bus Batik Solo Trans (BST), serta ojek online.
“Besok bakal dilihat situasi, kebijakan ini terus dievaluasi,” ujar Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat