SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BLITAR — Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/3/2019), dijadwalkan akan mengeluarkan peraturan menteri yang antara lain berisi penetapan tarif ojek online (ojol). Keputusan ini yang diharapkan menjadi titik temu antara pihak pengemudi dan aplikator.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, seusai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Saya sampaikan bahwa PM No 12/2019 sudah selesai, tinggal diimplementasi saja, dan hari Senin Pak Menteri akan menyampaikan ke teman-teman asosiasi mengenai biaya jasa tarif dan semuanya,” ujar Budi.

“Sampai hari Minggu besok saya masih punya waktu untuk merancang berapa tarif minimal per kilometer, tarif terdekat berapa, kemudian juga tarif batas atas berapa,” tambahnya.

Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya. Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp 2.400 per kilometer. Sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 per kilometer.

“Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal,” tuturnya.

Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal. Yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

“Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan,” jelasnya.

Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya