SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Antara)

Yogyakarta (Solopos.com)–Gaji ke-13 untuk 8.645 pagawai negeri sipil, pensiun dan tenaga bantuan di Pemerintah Kota Yogyakarta  akan dibayarkan pada Senin (11/7/2011).

“Seluruh dana pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) sebanyak Rp28,4 miliar,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Sri Marmining Djati di Yogyakarta, Kamis (7/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, gaji ke-13 yang akan diterima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut didasarkan pada gaji Juni namun tidak disertai tunjangan beras serta tidak dipotong iuran wajib pegawai yang besarnya 10 persen dari gaji pokok.

“Saat ini, kami sedang memprosesnya, diharapkan pada Jumat (8/7/2011) seluruh proses selesai dan gaji ke-13 bisa dibayarkan pada Senin (11/7/2011),” lanjutnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Proses pencairan gaji ke-13 tersebut di antaranya meliputi pencetakan daftar penerima gaji serta perhitungan gaji yang akan diterima.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Belanja Gaji DPDPK Kota Yogyakarta Christhy Dewayani menyampaikan pemberian gaji ke-13 tersebut tidak akan mengganggu sistem anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Sejak awal, kami sudah mengalokasikan dana untuk pemberian gaji ke-13 ini. Sehingga jika sewaktu-waktu ada peraturan dari pemerintah, maka tidak akan mengganggu anggaran lainnya,” imbuhnya.

Dasar pemberian gaji ke-13 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tertanggal 30 Juni, serta Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan PER 38/PB/2011 tentang pertunjuk teknis pemberian gaji ke-13 yang ditetapkan pada 1 Juli.

Pembayaran gaji untuk pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut setiap tahun menelan dana sekitar Rp 390 miliar yang diambilkan dari dana alokasi umum. Dana alokasi umum yang diterima oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2011 adalah Rp 436,339 miliar.

Pemberian gaji ke-13 tersebut sudah mulai dilakukan sejak 1985 namun kemudian terhenti dan baru kembali diberikan secara rutin setiap tahun sejak 2004 hingga 2011.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto berharap, gaji ke-13 tersebut tidak menjadi bumerang, karena kinerja pegawai tidak menjadi lebih meningkat.

“Dengan gaji ke-13, pegawai harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan lebih baik, bila pegawai tetap membayarkan zakat setelah menerima gaji ke-13 tersebut,” imbuhnya.

(Antara/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya