SOLOPOS.COM - ilustrasi Uang Logam (Okezone)

Pembayaran ganti rugi investasi itu  baru bisa dilakukan pada APBD 2018, karena APBD 2017 sudah hampir selesai.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akhirnya harus membayar Rp56 miliar kepada PT.Perwita Karya dalam sengketa pengelolaan Terminal Giwangan setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ya mau bagaimana lagi, mau tidak mau harus bayar kalau tidak bayar akan menjadi beban temuan terus nanti,” kata Pelaksana tugas Walikota Jogja, Sulistyo seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Rencana pembangunan Daerah di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, Kamis (24/11/2016).

Sulis mengatakan pembayaran ganti rugi investasi itu kemungkinan baru bisa dilakukan pada APBD 2018, karena APBD 2017 sudah hampir selesai. Selain itu juga nilainya yang cukup besar. Karena itu perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja kemungkinan dianggarkan dalam beberapa tahun atau multiyears.

Namun sebelum sampai pada opsi itu, Sulis mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu mengingat status Terminal Giwangan saat ini pengelolaannya sudah diambil alih oleh Kementrian Perhubungan, “Bisa juga nanti pusat membantu kita karena kalau kita sendiri berat juga,” ucapnya.

Selama ini soal pengelolaan aset terminal Giwangan selalu menjadi temuan BPK tiap tahun. Diketahui Sengketa pengelolaan aset Terminal Giwangan bermula pada 2004 lalu PT.Perwita Karya membangun Terminal Giwangan. Investasi pembangunan terminal tipe A itu akan dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun.

Namun, pada 2009, Pemerintah Kota Jogja secara sepihak mengambil alih memutus kontrak dengan PT.Perwita Karya dengan alasan PT.Perwita Karya tidak mampu membangun fasilitas perbelanjaan di terminal.

PT.Perwita Karya menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jogja pada 2010 dan menang. Pemerintah Kota Jogja diharuskan membayar Rp56 miliar. Pemerintah Kota Jogja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Pemkot hanya diminta membayar Rp41 miliar sebagai akibat pemutusan kontrak sepihak. PT.Perwita Karya mengajukan kasasi dan hasilnya menguatkan pengadilan tingkat pertama. Kemudian mengajukan PK ke MA namun ditolak.

Kuasa Hukum PT Perwita Karya, Herkus Wijayadi mengatakan, berdasarkan putusan kasasi, angka Rp56 miliar berupa aset yang telah dinilai dan disepakati sebesar Rp41,5 miliar, ditambah aset yang menjadi objek sengketa, yaitu pematangan tanah Rp2,4 miliar, jaringan telepon Rp319,4 juta, dan piutang Perwita Karya atas sewa kios Rp6,3 miliar. Kemudian tergugat dihukum membayar kerugian materiil berupa bunga 1,5% sebesar Rp5,3 miliar.

Herkus mengungkapkan sengketa hukum sudah berjalan enam tahun. “Kami menang di pengadilan tingkat pertama dan dinyatakan NO di tingkat ke dua, dan kemudian menang lagi di tingkat kasasi. Pemkot mengajukan upaya hukum PK dan dinyatakan ditolak,” kata Herkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya