SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo hingga Kamis (6/10/2022) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari.

Apabila telah menerima putusan tersebut segera disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan Pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (6/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menyebut belum menerima salinan putusan MA terkait sengketa tanah Sriwedari. “Kami belum menerima salinan putusan MA terkait sengketa tanah Sriwedari. Ada standard operating procedure dalam pengiriman putusan pengadilan. Bisa pekan ini. Yang jelas prosesnya cepat,” katanya.

Bambang enggan berkomentar banyak lantaran belum menerima salinan putusan baru dari MA soal sengketa tanah Sriwedari Solo itu. Setelah menerima salinan putusan MA, PN Solo segera menyampaikan hal itu kepada pihak-pihak terkait.

Pihak-pihak dimaksud termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan para ahli waris. Tugas PN Solo hanya melaksanakan putusan majelis hakim MA ihwal kasus sengketa tanah Sriwedari.

Baca Juga: Ahli Waris Sriwedari Solo: Putusan Baru MA Tak Pengaruhi Status Kepemilikan

“Yang lain bisa berkomentar banyak, tapi kami hanya sebatas melaksanakan putusan MA. Putusannya apa ya harus dilaksanakan. Terlebih, sengketa kasus tanah Sriwedari berlangsung sudah puluhan tahun,” ujarnya.

Sengketa Sriwedari Berlangsung sejak 1970

Lebih jauh, Bambang menyampaikan Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari namun ditolak oleh PN Solo pada Juni 2021. Lantaran tidak puas, Pemkot Solo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Upaya hukum itu kembali ditolak oleh majelis hakim PT Semarang pada Desember 2021. Pemkot kemudian mengajukan permohonan kasasi perlawanan eksekusi tanah Sriwedari ke MA yang putusannya keluar pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Permohonan Kasasi soal Sriwedari Dikabulkan MA, Pemkot Solo: Kami Pelajari Dulu

Berdasarkan catatan Solopos.com, sengketa tanah Sriwedari Solo dimulai dengan pendaftaran gugatan perdata oleh 11 trah Wirjodiningrat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 24 September 1970.

Sejak itu terjadi serangkaian gugat menggugat antara Pemkot dengan ahli waris hingga keluar 16 putusan yang semuanya dimenangi ahli waris. Terakhir atau putusan ke-16 adalah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021.

Dalam putusan tersebut, hakim PT Semarang menolak gugatan perlawasan eksekusi yang diajukan Pemkot Solo. Perlawanan dilakukan saat itu karena Pemkot Solo masih memegang empat sertifikat yang sah, yaitu SHP nomor 26, SHP nomor 46, SHP nomor 40, dan SHP nomor 41.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya