Solo (Solopos.com)--Sengketa tanah Sriwedari yang lama bergulir di pengadilan kini mulai mendapat titik terang. Status tanah Sriwedari yang awalnya dimenangkan oleh ahli waris, KRT Wiryodiningrat, kini berubah menjadi tanah milik negara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menyetujui pembatalan permohonan sertifikat hak pakai (HP) No 11 dan 15 atas nama Pemkot Solo. Sehingga status tanah Sriwedari itu berubah menjadi tanah negara dan bukan beralih pada ahli waris. Status tersebut didapat setelah putusan kasasi.
Jadi, status tanah Sriwedari kini menjadi milik negara dan untuk pengelolaannya harus mengajukan permohonan HP baru. Siapa pun berhak mengajukan HP baru termasuk Pemkot Solo dan ahli waris yang disertai dengan data-data yang lengkap.
“Kami harus segera mengajukan permohonan HP ke BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) agar tidak keduluan yang lain,” terang Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), saat dijumpai wartawan seusai membuka acara di Wuryoningratan, Sabtu (30/7/2011).
Saat masih proses pengadilan, ia pernah merasa khawatir jika pembatalan HP tanah Sriwedari atas nama Pemkot disetujui, maka berubah menjadi milik ahli waris. Ternyata, lanjut dia, status tanah Sriwedari berubah menjadi tanah negara dan bukan milik siapa pun. Ia optimis, saat pengajuan HP tanah Sriwedari yang baru, pengelola terlama yang akan menang yakni Pemkot Solo.
Jokowi mendengar kabar tentang peralihan status tanah tersebut Jumat (29/7/2011) sore, tetapi ia belum memastikan karena surat keputusan tersebut masih berada di BPN. Ia akan mengumumkan kepastian hal itu Senin (1/8/2011). Sementara Kepala BPN Solo, Djuprianto Agus Susilo, saat dihubungi wartawan membenarkan adanya kabar tersebut, tetapi ia belum dapat menjelaskan secara rinci hasil keputusan itu. Serupa yang dikatakan Jokowi, hasil keputusan tersebut akan dijelaskan Senin.
(aak)