SOLOPOS.COM - Ilustrasi bidang tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Warga Jl. M.T. Arifin No 5-7, Kampung/Kelurahan RT 001/RW 005, Pasar Kliwon, Solo, Sugijatmo, 73, menggugat Presiden Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), secara perdata.

SBY diminta memerintahkan otoritas TNI mengembalikan dua lahan seluas 960 m2 yang kini dikuasai Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, gugatan perdata itu dilayangkan sejak April lalu dan teregister bernomor 96/Pdt.G/2013/PN.Ska. Sidang perkara sengketa lahan itu telah digelar belasan kali.

Kali terakhir sidang digelar, Kamis (31/10/2013), dengan agenda duplik dari pihak tergugat. Adapun para tergugat terdiri atas, Presiden RI, SBY selaku tergugat I, Kepala Zidam IV/Diponegoro selaku tergugat II, dan Danden Zeni Bangunan 2/IV selaku tergugat III. Tergugat lainnya yakni Dandenpom IV/4 Surakarta selaku tergugat IV dan Kepala BPN Solo selaku tergugat V.

Kuasa hukum Sugijatmo, Ari Setiawan, saat ditemui wartawan seusai sidang menceritakan, gugatan dilayangkan karena pihak Denpom tak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan lahan yang diklaimnya milik Sugijatmo.

Dua lahan masing-masing bernomor HGB 184 seluas 630 m2 dan HGB 185 seluas 330 m2 yang berada di lokasi belakang kantor Denpom itu dipinjam Dandenpom terdahulu, Letkol CPM Suparno sejak 1993.

“Dulu kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dandenpom sebelum kepemimpinan sekarang ini, Letkol CPM Tri Wahyuningsih, soal pengukuran ulang yang akan kami laksanakan, Mei tahun lalu. Beberapa surat kami ditanggapi Danden Zeni Bangunan 2/IV Kodam IV Diponegoro. Kala itu pihaknya mengakui tanah yang dikuasai Denpom Surakarta adalah milik klien saya. Menindaklanjuti hal itu pihak BPN Solo mengundang Pak Sugijatmo dan pihak Denpom untuk menyelesaikan masalah itu. Tapi hingga kini lahan tak kunjung dikembalikan,” urai Ari.

Ia melanjutkan, semula lahan Sugijatmo dipinjam untuk lahan parkir dan lapangan voli. Peminjaman dilakukan secara lisan. Sugijatmo ketika itu, kata Ari, telah meminta Letkol CPM Suparno membuat perjanjian tertulis dengan menetapkan jangka perjanjian peminjaman.

Namun, permintaan itu ditolak. Suparno kepada Sugijatmo mengatakan peminjaman tersebut berdasar kepercayaan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I-IV, Kapten Chk Handjojo Ratri dalam dupliknya mengklaim lahan itu milik tergugat I-IV dan telah menguasainya sejak 1966.

Kepemilikan tanah itu disebut Handjojo tidak pernah dilepas atau dipindahtangankan kepada siapa pun.

“Bahwa sejak 1966 TNI AD telah menguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan di Jl. Jend Sudirman No. 15 yang sekarang menjadi Jl. Arifin No. 7 untuk Markas Denpom IV/4 Surakarta dan rumah dinas Kodim,” tulis Handjojo dalam duplik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya