Sengketa tanah Magetan dikawal aparat Polres Magetan dalam proses eksekusi.
Madiunpos.com, MAGETAN — Sebanyak 80 personel Polres Magetan melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan rumah di Desa Purworejo, Nguntoronadi, Magetan, Kamis (17/3/2016).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Pengamanan ini merupakan permintaan Pengadilan Negeri Magetan yang mengeksekusi tanah dan rumah sengketa.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kabag Ops Polres Magetan, Kompol Djuwadi, mengatakan pengamanan ini sesuai dengan standar operasional dan protokoler tetap (Protap).
Menurut dia, pengamanan bertujuan mengantisipasi kerawanan dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang bisa muncul saat eksekusi.
Dia mengatakan pengamanan eksekusi memang dilakukan dengan pengawalan dari polisi sehingga kondisi ini bukan merupakan kondisi yang berlebihan.
Dalam eksekusi tersebut, kata dia, pihak termohon yang menempati lahan dan rumah eksekusi tidak melakukan perlawanan. Kondisi ini membuat pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan terkendali.
“Pengamanan ini sesuai permintaan dari PN Magetan yang mengeksekusi tanah dan rumah sengketa itu,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Jumat (18/3/2016).