SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto secara simbolis menyerahkan patok kepada warga dalam gerakan pemasangan patok tanah digelar Kantor ATR/BPN Karanganyar di Desa Pulosari, Kebakkramat pada Jumat (3/2/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sengketa tanah yang berpangkal dari pencaplokan lahan kerap terjadi di Kabupaten Karanganyar. Dalam setahun terakhir ada 45 sengketa lahan di mana 15 kasus di antaranya berhasil diselesaikan di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sisanya berujung di Pengadinal Negeri.

Selain pencaplokan lahan, sengketa terjadi bersumber dari rebutan patok, warisan, hingga tanah wakaf yang dituntut lagi oleh ahli warisnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala ATR/BPN Karanganyar, Aris Munanto, mengatakan caplok tanah kerap terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan percecokan. Kasus ini bahkan berujung sengketa hingga berperkara ke pengadilan.

“Rebutan patok banyak terjadi. Banyak yang tidak sadar ternyata lahan dicaplok orang lain, karena tidak ada batas jelasnya,” kata dia di sela pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Sejuta Patok di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jumat (3/2/2023).

Dia mendorong masyarakat untuk mengamankan aset tanah miliknya. Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, dia berharap mereka secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

Pemasangan patok tanda batas juga dapat meminimalkan potensi konflik atau sengketa batas tanah. “Masyarakat harus sadar tanah itu ibarat istri yang perlu dijaga. Caranya bagaimana? Ya dengan pasang dan jaga tanda batas tanah yang dimiliki,” kata dia.

Dikatakannya gerakan pemasangan patok merupakan langkah akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Di mana sebelum proses pengumpulan data fisik, dilakukan pemasangan tanda batas.

Di Karanganyar saat ini tinggal 0,4 persen atau sekitar 2.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Sementara 99,6 persen dari total 550.000 bidang tanah sudah bersertifikat. Tanah belum bersertifikat mayoritas tinggal tanah kas desa yang kini tengah digenjot untuk penyertifikatan.

Kades Pulosari, Sutino, mengatakan terdapat 41 bidang tanah kas desanya. Dari jumlah itu, 37 bidang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya ikut program PTSL tahun ini. “Yang belum disertifikatkan itu meliputi jalan desa, makam, dan jalan pertanian,” katanya.

Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rober Christanto, meminta warga untuk memasang patok di lahannya masing-masing. “Kami sangat mendukung program BPN dalam gerakan pemasangan patok. Kegiatan ini menjadi penting agar kita tahu mana batas lahan kita dan orang lain,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya