SOLOPOS.COM - Bendera merah terpasang di kawasan plaza dan gapura Sriwedari, Solo, Rabu (16/9/2015). Bendera yang dipasang komunitas #anakmudasolo tersebut sebagai salah satu wujud penolakan terhadap pengosongan kawasan Sriwedari. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, upaya Pemkot memiliki tanah Sriwedari kandas.

Solopos.com, SOLO–Upaya Pemkot Solo untuk menguasi tanah bersejarah Sriwedari seluas 10 haktare akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Solo pertengahan April 2015 lalu ihwal penguasaan tanah bekas Bonraja itu. Putusan tersebut tertuang dalam surat No :478-PK/PDT/2015 tanggal 10 Februari 2016 seperti yang dikutip Solopos.com di situs resmi MA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas dasar putusan inilah, ahli waris Sriwedari R.M.T. Wirjodiningrat langsung mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari secara paksa. Surat pengajuan eksekusi itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (15/2/2016), No. 36/UM/AR.A/II/2016.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mengajukan eksekusi paksa setelah permohonan PK yang diajukan Pemkot Solo melalui PN Solo No:05/Pdt.PK/2015/PN.Skt ditolak Mahkamah Agung,” ujar Anwar Rahman, kuasa hukum ahli waris Sriwedari saat jumpa pers di rumah makan di Solo, Senin (15/2/2016).

Dengan pengajuan eksekusi paksa itu, ahli waris memastikan tak akan lagi mengikuti hasil aanmaing atau perundingan yang difasilitasi PN Solo selama delapan kali ini. Ahli waris akan menempuh mekanisme hukum yakni eksekusi pengosongan lahan Sriwedari secara paksa.

“Kami sudah tak ada tawar menawar lagi dengan Pemkot. Dulu kami sudah banyak bersabar, sekarang sudah jelas bahwa PK mereka ditolak. Dan kami minta lahan Sriwedari dikosongkan secara paksa,” paparnya.

Menurut Anwar, selama delapan kali perundingan, Pemkot Solo dinilai tak memiliki niat baik untuk menaati putusan pengadilan tersebut. Bahkan, sambungnya, Ketua PN Solo sampai menawarkan penyelesaian jalan tengah yakni Pemkot diminta mengajukan permohonan lahan Sriwedari di bagian mana saja yang akan dikelolanya. Namun, tegasnya, niat baik PN Solo tersebut sampai saat ini tidak direspons dengan baik dan tidak ada jawaban dari Pemkot. “Dengan demikian, tidak ada jalan lain bagi kami selain mengajukan eksekusi pengosongan paksa,” tuturnya.

Selain mengajukan eksekusi pengosongan paksa, ahli waris juga telah mengadukan Pemkot Solo ke Presiden RI dengan No: 45/UM.A/AR.A/II/2016 tertanggal 15 Februari 2016. Dalam surat itu, ahli waris memohon perlindungan hukum kepada Presiden atas sengketa tanah Sriwedari Solo yang proses penyelesaiannya memakan wakti hingga 46 tahun.

Koordinator ahli waris Sriwedari, Gunadi, mengaku sangat lega atas putusan MA yang menolak upaya Pemkot Solo menguasai Sriwedari. Menurutnya, putusan MA tersebut dinilai sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga R.M.T Wirjodiningrat.

“Kami sudah lama memerjuangkan keadilan untuk keluarga kami. Dan akhirnya kini terkabul. Kami yakin, tak ada lagi upaya hukum yang mencoba menghalangi kami setelah putusan MA ini,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan segera mengelar rapat dan melaporkan ke Pj. Wali Kota. Ia secara pribadi memang belum mengecek putusan MA yang menolak PK yang diajukan Pemkot ihwal pengelolaan atas tanah HP 11 dan HP 15 Sriwedari.

“Kami segera merapat. Kami akan cek kebenaran putusan MA itu. Dan tentu saja kami  akan lapor Pj. Wali Kota untuk membahas langkah-langkah berikutnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya