SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Gugatan terhadap ahli waris pemilik lahan Sriwedari, MRT Wiryodiningrat, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya dimenangkan penggugat, M Jaril. Pihak penggugat siap membuka pintu kompromi dengan Pemkot Solo serta bersedia memberikan empat lokasi di Sriwedari kepada pemkot.

Jaril menjelaskan terkait hasil putusan tersebut pihaknya berharap kepada pemkot bisa menangkap momentum itu untuk melakukan kompromi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk pemkot, kami justru berharap momentum ini dimanfaatkan pemkot untuk melakukan kompromi yang dulu pernah direncanakan. Kompromi yang berlandaskan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya kepada wartawan di salah satu restoran di Solo, Rabu (8/5/2013).

Dikatakannya, empat titik yang siap diberikan kepada pemkot yakni Museum Radya Pustaka, Tambak Segaran, lapangan sepakbola serta Gedung Wayang Orang. “Kalau ini nanti jatuh ke saya, tidak perlu khawatir, akan saya gunakan untuk semua pihak. Ada sebagian tanah yang harus saya hibahkan ke pemkot. Mengenai Gedung Wayang Orang harus tetap ada, tempat nanti saya sinkronkan,” urainya.

Meski dinyatakan memenangkan gugatan, Jaril mengungkapkan pihaknya masih membuka pintu kompromi dengan pihak tergugat. Dengan catatan, lanjutnya, pihak ahli waris tak melakukan banding.

“Alasan nanti minta harganya naik atau apa, itu masih bisa dibicarakan. Tetapi begitu melakukan gugatan dengan putusan ini, pintu kompromi saya tutup,” tegasnya.

Tak menutup kemungkinan, imbuh dia, pihaknya bakal melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan para ahli waris dan notaris jika pihak ahli waris tetap melakukan banding.

“Kenapa notaris, karena pencabutan itu dilakukan di notaries yang sama dan itu tidak dibenarkan,” urainya.

Berdasarkan putusan PN Solo, eksepsi para tergugat seluruhnya ditolak. Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris No 03 tanggal 3 Maret 2006 yang berisi perjanjian pelepasan hak atas tanah persil bekas Recht Van Eigendom (RVE) Vervonding Nomor : 295 Sriwedari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya