SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari kini masih menjadi polemik.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mempertanyakan status keabsahan daftar penerima ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang diajukan Pemkot Solo lewat Peninjauan Kembali (PK) putusan Mahkamah Agung (MA) No 3249 K/Pdt./2012 tertanggal 5 Desember 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, kalangan legislator DPRD Solo turut mempertanyakan hal yang sama. Menurut sejumlah kalangan jika legal standing ahli waris belum ada, maka putusan pengadilan layak dipertanyakan.

Kuasa Hukum Pemkot Solo, Susiyanti, menyebutkan putusan hakim yang mengabulkan gugatan pihak ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat tanpa didasari keabsahan (legal standing) daftar penerima ahli waris dinilai janggal.

Legal standing-nya belum jelas. Mereka mengaku ahli waris tanpa adanya dasar hukum surat keterangan ahli waris,” jelasnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2015).

Susi menyebutkan ketidakpastian status ahli waris tersebut menghambat proses perdamai yang akan diupayakan Pemkot Solo.

“Jalan damai pun jadi tidak gampang. Karena kami juga melihat ahli waris sendiri tidak satu suara menyikapi persoalan Sriwedari,” bebernya.

Menurut Susi, semestinya perkara hukum yang membelit Pemkot Solo telah rampung saat kliennya membayar ganti rugi kepada penggugat masing-masing senilai Rp29.475.000.

“Ketidakpastian legal standing ini membuat Pemkot Solo rawan digugat sewaktu-waktu. Karena ketika kasus makin lama bergulir, makin banyak orang yang mengaku-aku sebagai ahli waris,” kata dia.

Susi berharap Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda eksekusi kawasan cagar budaya tersebut hingga putusan proses hukum peninjauan kembali keluar.

“Kalau memang PN Solo sudah memutus eksekusi sebelum ada putusan PK yang menurut kami masih banyak kejanggalan, berarti kita semua bisa melihat posisi keadilannya seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Salah satu koordinator ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat, Raden Kuncoro, mengatakan pihaknya sudah membuat status ahli waris yang sah lewat notaris yang ditunjuk keluarganya.

“Akta waris sudah ada di notaris. Kami sudah lama membuat itu,” jelasnya, Rabu (16/9/2015).

Kuncoro membeberkan data ahli waris tersebut telah dimutakhirkan pada 2014. “Daftar ahli waris itu sifatnya sementara. Sekarang sudah ada penerima yang meninggal dunia juga. Kami sudah menyusun daftar yang diperbarui datanya 2014 lalu,” bebernya.

Disinggung soal legal standing kelompok ahli waris lain, Kuncoro mengaku tidak mengetahuinya.

“Kelompok kami yang jelas sudah punya. Yang membuat notaris. Kalau kelompok lainnya saya tidak tahu,” kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya