SOLOPOS.COM - Ilustrasi Eksekusi Sriwedari. (JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, Pemkot meminta bantuan Presiden Jokowi dalam menangani Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih kepemilikan aset Sriwedari. Langkah ini ditempuh setelah Pemkot kalah atas sengketa Sriwedari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan segera melapor kepada Jokowi, setelah Pemkot menerima salinan putusan MA. Hingga kini, Pemkot belum menerima salinan putusan MA atas permohonan pengajuan PK akan sengketa Sriwedari.

“Kami akan kirim surat ke Presiden supaya Sriwedari kembali ke Pemkot sebagai ruang terbuka,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan seusai upacara peringatan HUT ke-271 Kota Solo di Stadion Sriwedari, Kamis (18/2/2016).

Rudy meminta Jokowi melakukan tindakan nyata terkait nasib Sriwedari. Selain itu ke Presiden, Pemkot juga akan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurutnya, secara otomatis putusan MA mempengaruhi status tanah di Sriwedari menjadi tanah negara bebas. Hal ini seiring pencabutan tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 meliputi Museum Keris, Stadion Sriwedari dan lahan kosong belakang Stadion Sriwedari. Semua lahan itu bisa diambil alih oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Rudy mengatakan langkah mengakuisisi Sriwedari sebagai upaya Pemerintah dalam penyelamatan lahan Sriwedari dari tangan pribadi.

“Saya mendukung aksi masyarakat yang menginginkan Sriwedari tetap menjadi asset publik,” katanya.

Rudy mengatakan Pemkot telah menyiapkan rencana penataan kawasan Sriwedari. Pemkot akan mengembalikan roh Sriwedari seperti dulu kala saat Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) X sebagai Bon Raja. Pemkot telah menyusun rencana induk pengembangan (RIP) Sriwedari yang disusun sejak 1990-an silam. Namun kondisi tersebut tak relevan lagi jika digunakan untuk merevitalisasi Sriwedari, sehingga Pemkot me-review kembali rencana penataan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Prasarana Kota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo, Suratno, sebelumnya mengatakan dasar perencanaan kawasan taman Sriwedari adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomo 646/116/1/1997 tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Kuno Bersejarah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kajian rencana penataan Sriwedari sedang kami susun,” kata dia.

Dia mengatakan kajian rencana penataan Sriwedari melibatkan unsur akademisi dan budayawan. Kajian ini akan digunakan sebagai dasar dalam rencana penataan kawasan budaya di Taman Sriwedari. Ia mengatakan Sriwedari merupakan ruang publik, serta rekreasi dan hiburan rakyat yang memiliki nilai historis berkaitan dengan sejarah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Selain itu pula merupakan salah satu aset wisata Kota Solo yang bisa mendukung citra Solo sebagai kota budaya.

Namun seiring perkembangannya, kawasan Sriwedari mengalami pergeseran fungsi dan penurunan kualitas lingkungan. Dengan kondisi ini, Sriwedari perlu dilakukan revitalisasi sebagai kawasan cagar budaya dan konservasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya