SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, kubu ahli waris menuding Pemkot Solo sengaja mengulur waktu pada Annmaning.

Solopos.com, SOLO–Kubu ahli waris Sriwedari kecewa lantaran pihak tergugat tidak menawarkan konsep apa pun dalam annmaning kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot Solo bahkan dituding sengaja mengulur-ulur waktu atas proses eksekusi lahan Sriwedari yang dimenangkan pihak ahli waris.

“Tidak ada hasil apa-apa, cuma pertemuan kembali dua pekan lagi [27/10/2015]. Pj Wali Kota datang ke sini dengan tangan kosong. Enggak tahu, niat apa enggak,” cetus kuasa hukum ahli waris Sriwedari Anwar Rahman kepada wartawan seusai menggelar aanmaning.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkot Solo, kata Anwar, mestinya menawarkan konsep eksekusi yang baik kepadanya. Bukan justru menunggu tawaran dari ahli waris yang secara hukum sudah memenangkan sengketa lahan yang berlangsung selama lebih 40 tahun itu.

“Mestinya Pemkot menghormati putusan hukum. Enggak mengulur-ulur waktu seperti ini,” paparnya.

Anwar berharap proses negosiasi terkait pengelolaan lahan Sriwedari dilakukan setelah status hukum tanah Sriwedari sah menjadi milik ahli waris.
Pihaknya menolak proses negosiasi pengelolaan lahan jika serah terima lahan belum dilakukan.

“Silakan dibahas, mau sistem hibah, sistem sewa, atau kerja sama, silakan. Tapi status hukum tanah ini harus jelas lebih dulu. Saat ini kan ahli waris belum resmi memilikinya,” papar dia.

Aanmaning kedua dihadiri semua pihak tegugat. Bahkan, mantan kuasa ahli waris M. Jaril juga hadir bersama kuasa hukumnya, Heru S. Notonegro. Kehadiran Jaril ini, tidak dipermasalahkan kubub ahli waris. Menurut Anwar, Jaril dianggap sebagai turut tergugat karena pernah berperkara dengan ahli waris.

Menurut dia, Jaril sudah dua kali melaporkan gugatan kepada ahli waris. Namun, kata dia, semua gugatan Jaril tidak ada yang diterima.

PN Solo mengapresiasi kehadiran semua pihak yang bersengketa tersebut. “Aanmaning bisa berkali kali, tapi tetap ada batasnya. Waktunya tentu sesuai kebijakan ketua pengadilan,” ungkap pejabat humas PN Solo, Mion Ginting.

Menurut Mion, proses eksekusi lahan tak semudah membali telapak tangan. Itulah sebabnya, aanmaning dilakukan berkali-kali dengan harapan eksekusi lahan tak sampai menimbulkan gejolak semua pihak, termasuk masyarakat.

Sementara dari pihak pemkot sendiri seusai pertemuan tertutup tersebut menuju ke salah satu ruangan di PN Solo. Pj. Wali Kota Budi Suharto didampingi Kabag Hukum dan HAM Kinkin Sultanul Hakim beserta para kuasa hukum bertemu dengan pihak M. Jaril dan kuasa hukumnya Heru S. Notonegoro.

Budi Suharto mengatakan masih menunggu tawaran dari pihak ahli waris terkait penyelesaian sengketa Sriwedari.

“Kita menunggu, proses masih panjang. Akan ada pertemuan lanjutan,” ungkap Budi.

M. Jaril memberi dukungan Pemkot untuk menolak eksekusi. Pasalnya selain tanah tersebut masih dalam sengketa, juga dikhawatirkan terjadi kerawanan sosial. Dia mengaku berkomitmen untuk membangun Sriwedari dan sepakat menjadikan Sriwedari sebagai tempat publik.

“Saya support pemerintah kota. Mereka [ahli waris] masih ada urusan dengan saya baik pidana maupun perdata. Laporannya di Polresta Solo dan Polda,” tegas Jaril.
Disinggung ihwal transaksi jual beli dengan pihak ahli waris, Jaril membenarkannya. Ia bahkan segera melunasinya saat ini juga senilai Rp27 miliar dikurangi uang muka Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya