Sengketa Sriwedari, proses mediasi Pemkot dan ahli waris terancam deadlock.
Solopos.com, SOLO–Mediasi sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan ahli waris Wiryodingrat yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Solo terancam berakhir deadlock, Selasa (13/10/2015).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto tetap berkukuh tidak akan berkompromi dengan pihak ahli waris. Pemkot akan berusaha merebut kembali lahan seluas 9,9 hektar tersebut. Alasannya, lahan tersebut merupakan publik area yang harus dikembalikan seperti fungsinya sebelumnya.
“Tidak ada persiapan apa pun. Besok saya akan datang bersama Bagian Hukum didampingi kuasa hukum Pemkot untuk perundingan. Tapi tetap dengan tanpa kompromi,” kata Pj. Wali Kota ketika dijumpai Solopos.com di Balai Kota, Senin (12/10/2015).
Pj. Wali Kota mengatakan Pemkot tidak pernah menyiapkan opsi tertentu sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Pemkot kini tengah berupaya penuh untuk mengambilalih Sriwedari dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pj. Wali Kota berkeyakinan PK akan dikabulkan dan putusan tersebut akan turun sebelum eksekusi lahan Sriwedari dilakukan.
“Kami tidak akan mau berbagi lahan dengan para ahli waris. Semua lahan harus kembali menjadi milik Pemkot,” jelas dia.
Dengan keputusan ini, Pj. Wali Kota tidak menampik perundingan yang akan difasilitasi PN pada Selasa, hampir pasti tidak akan membuahkan hasil alias berakhir deadlock. “Ya mungkin deadlock, karena kami tidak mau dibagi-bagi, bagian ini buat siapa, bagian itu buat siapa. Tapi harus kembali ke pemerintah,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kinkin Sultanul Hakim mengatakan akan mendampingi Pj. Wali Kota menghadiri mediasi dengan pihak ahli waris.
Ia mengatakan tidak ada persiapan apa pun untuk menghadapi mediasi tersebut. Pihaknya hanya akan membawa berkas yang dimiliki Pemkot ihwal sengketa lahan Sriwedari. Namun, Kinkin tak menguraikan lebih lanjut berkas apa saja yang akan dibawa dalam perundingan nanti.
Diketahui, PN Solo memberikan waktu penundaan eksekusi lahan Sriwedari. PN akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan perundingan terkait sengketa lahan Sriwedari.