SOLOPOS.COM - Ilustrasi #savesriwedari yang beredar di dunia maya beberapa hari terakhir. Ilustrasi kreatif tersebut diinisiasi Solidaritas Telemaya. (Istimewa)

Sengketa Sriwedari, pihak keraton menyatakan amar putusan MA salah alamat.

Solopos.com, SOLO–Pihak Keraton Surakarta Hadiningrat menyebut amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang selama ini menyeret nama mereka dalam sengketa lahan Sriwedari salah alamat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dikutip dari putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) Nomor 3249 K/Pdt/2012, tertulis Penguasa Kraton yang berkedudukan di Jalan Gading Kulon Nomor 40 Surakarta sebagai pihak termohon Kasasi II.

Penelusuran Solopos.com di Kelurahan Danukusuman, Kelurahan Gajahan, dan Kelurahan Pasar Kliwon, Kamis (17/9/2015) siang, tidak ada alamat yang menyebutkan Jl. Gading Kulon.

Salah seorang warga yang tinggal di RT 003/RW 013 Danukusuman, Sumarno, 61, menyebutkan Gading Kulon hanya istilah kampung yang dipakai warga setempat untuk menyebutkan daerah di sebelah barat Gapura Gading.

“Setahu saya yang sudah tinggal di sini sejak 1970-an, tidak ada Jl. Gading Kulon. Hanya ada kampung Gading Kulon. Kalau jalan utamanya, Jl. Veteran,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Kelurahan Danukusuman, Kamis siang.

Pencarian dilanjutkan menyisir kawasan seputaran Jl. Veteran yang masuk ke wilayah Kelurahan Gajahan. Lurah Gajahan, Susanto, mengatakan di wilayahnya tidak ada Jl. Gading Kulon.

“Memang daerah sini sebutannya Gading Kulon. Tapi tidak ada Jl. Gading Kulon. Setahu saya daerah Pasar Kliwon,” ujarnya ketika ditemui secara terpisah.

Warga yang tinggal di seputaran Kelurahan Pasar Kliwon, yang ditemui juga menyebutkan tidak ada alamat Jl. Gading Kulon.

Ketua Lembaga Hukum Eksekutif Keraton Kasunanan Surakarta, K.P. Eddy Wirabhumi, mengatakan pihaknya mempertanyakan kesalahan konsisten penulisan alamat di beberapa putusan MA yang menyeret nama Keraton Solo.

“Setahu saya itu daerah Dawung. Keraton Solo tidak pernah punya alamat resmi di sana. Kami juga beberapa kali mempertanyakan hal ini di persidangan,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (17/9/2015).

Eddy menyebutkan dampak salah penulisan alamat tersebut membuat pihak Keraton Solo yang selama ini disebut sebagai tergugat dalam sengketa lahan Sriwedari memilih  sikap pasif.

“Ini salah satu alasan kenapa tidak pernah ada upaya hukum dari Keraton Solo,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya