SOLOPOS.COM - Tanah Sriwedari (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, pihak keraton kasunanan Surakarta Hadiningrat meminta warga legawa dengan proses hukum yang berjalan.

Solopos.com, SOLO–Di tengah upaya Pemkot Solo dan warga menentang rencana pengosongan lahan Sriwedari, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat justru meminta warga Solo legawa dan menghormati putusan hukum yang memenangkan ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keraton berkeyakinan meski lahan Sriwedari nantinya tak lagi dikelola Pemkot Solo, ahli waris Wiryodiningrat tetap akan menjadikan lahan bekas Bonrojo tersebut tetap berfungsi sebagai fasilitas publik.

Demikian diungkapkan K.G.P.H. Puger saat ditemui Solopos.com di Sasana Pustaka Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (12/9/2015). Putera Paku Buwono (PB) XII itu menegaskan saat ini langkah terbaik yang bisa dilakukan terkait sengketa lahan Sriwedari ialah menghormati hukum.

“Hla mau gimana lagi, STNK sudah dipegang yang punya [ahli waris]. Ya, serahkan saja [lahan Sriwedari] kepada yang punya STNK. Setelah itu, barulah kita bersama-sama memikirkan pengelolaan lahan itu untuk kepentingan publik,” ujar Puger.

Puger mengaku tak merasakan kekhawatiran sama sekali bahwa lahan peninggalan PB X tersebut bakal terkubur dari sejarah Kota Solo jika dikuasai ahli waris Wiryodiningrat. Ia tetap yakin Sriwedari tetap melegenda dan menjadi ikon Kota Solo meski nantinya dikuasai Wiryodiningrat.
“Masyarakat dan Pemkot Solo jangan membayangkan kengerian yang berlebihan, seperti jika nantinya lahan dikuasai ahli waris,lantas gedung-gedung bersejarah bakal dirobohkan. Itu tak mungkin terjadi. Mereka pasti memikirkan pengelolaannya,” paparnya.

Puger meminta warga Solo dan Pemkot agar terlebih dahulu menghormati hak-hak ahli waris Wiryodiningrat terkait kepemilikan Sriwedari. Pemkot, sambungnya, jangan terkesan arogan dan terus melakukan upaya hukum lagi dengan maksud agar Sriwedari bisa dikuasai pemkot.

Terkait isu yang menyebutkan bahwa lahan Sriwedari sudah dijual, Puger tegas membantahnya.
“Saya itu salah satu dari 13 keluarga ahli waris lahan Sriwedari berdasarkan garis keturunan ayah saya [PB XII]. Sejauh ini, enggak ada pembicaraan untuk menjual. Kalau yang dimaksud pinjam meminjam uang, mungkin iya,” papar dia.

Senada dengan pengageng Sasana Wilapa G.K.R. Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng. Menurut putri keraton ini, ahli waris Wiryodiningrat selama ini sudah menempuh cara-cara yang baik, yakni melalui jalur hukum. Sehingga, upaya ahli waris tersebut juga sudah selayaknya dihormati dan dihargai.
Keraton, sambung Gusti Moeng, sangat berharap ketiga belah pihak duduk bersama untuk mencarikan solusi sengketa lahan Sriwedari ke depan pascaputusan hukum yang memenangkan ahli waris. Pertemuan tersebut, kata dia, dalam konteks untuk membahas pemanfataan lahan Sriwedari ke depan bagi kepentingan publik.
Sedikit berbeda dengan Ketua Lembaga Hukum Eksekutif Keraton Kasunanan Surakarta K.P. Eddy Wirabhumi. Menurut Eddy, spirit utama dalam penuntasan sengketa lahan Sriwedari ialah mendahulukan kepentingan publik. Setelah itu, barulah pemerintah membicarakan penyelesaian hak-hak ahli waris, dan pihak ketiga (pengijon).

“Menurut saya, ahli waris ini gampang diajak bicara baik-baik. Mereka diberi hak-haknya yang sepatutnya, pasti masalah selesai. Yang menjadi rumit ini kan, karena ada pengijon [pihak ketiga yang ikut dalam perkara hukum],” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya