SOLOPOS.COM - Museum Radyapustaka Solo (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Sengketa Sriwedari, Keraton Kasunanan Surakarta tak mau berpolemik di lahan sengketa Sriwedari.

Solopos.com, SOLO--Keraton Kasunanan Surakarta tak akan mengikuti langkah Pemkot Solo maupun komite Radya Pustaka yang ngotot menempuh jalur hukum kembali guna menguasai tanah Sriwedari. Keraton hanya meminta pihak ahli waris agar aset-aset yang berada di atas lahan Sriwedari selama ini diselamatkan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Keraton mempersilakan pihak-pihak yang secara hukum memiliki lahan Sriwedari untuk mengambilnya. Keraton menghormati putusan hukum. Kami hanya meminta aset-aset yang berada di atasnya [tanah Sriwedari] diselamatkan,” ujar K.G.P.H. Puger selepas mengikuti aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait tahapan eksekusi lahan Sriwedari Solo, Selasa (13/10/2015).

Dalam kesempatan itu, kapasitas Puger diundang PN Solo sebagai Penguasa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ada sejumlah aset yang menurut Puger masih berstatus milik Keraton. Sejumlah aset itu antara lain Museum Radya Pustaka beserta isinya dan Gedung Wayang Orang (GWO). Aset-aset tersebut, secara hukum berstatus milik Keraton yang peruntukannya untuk masyarakat umum.

“Bagi kami, sudahlah kita hormati putusan hukum. Kita berikan kesempatan kepada ahli waris untuk memiliki kembali lahan Sriwedari yang memang miliknya. Hanya tolong aset-aset di atasnya diselamatkan,” paparnya.

Penyelamatan aset-aset inilah yang menurut Puger perlu dibahas dalam aanmaning. Ia menilai, mempersoalkan kembali putusan hukum dari MA hanya akan menguras tenaga dan pikiran.

“Kita mau apalagi. Forum ini mestinya membahas bagaimana baiknya perpindahan kepemilikan ini dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan. Nah, usul saya sebagai wakil Keraton, tolong aset-aset Keraton diselamatkan,” paparnya.

Puger mempersilakan Pemkot, Komite Radya Pustaka, serta turut tergugat lainnya jika masih ingin menempuh upaya peninjauan kembali (PK) lagi.

“Silakan saja, itu urusan Pemkot. Keraton tak cawe-cawe,” paparnya.

Puger berharap, dalam aanmaning ke depan, materi yang dibahas sudah mengerucut pada upaya penyelamatan aset-aset mililk Keraton. Dalam aanmaning kedua itu, diakui Puger memang belum membahas hal subtansial terkait rencana eksekusi lahan Sriwedari ke tangan ahli warisnya. Meski demikian, semua pihak yang terlibat langsung dalam sengketa tanah selama 40 tahun lebih itu, bisa hadir semua, tak terkecuali mantan kuasa ahli waris, M Jaril, beserta kuasa hukumnya, Heru S Notonegoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya