SOLOPOS.COM - Ilustrasi Eksekusi Sriwedari. (JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, BPN menemukan bukti terkait luas lahan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo berkeyakinan luas lahan Sriwedari yang dikuasai ahli waris hanyalah 34.250 meter persegi atau sekitar 3,4 hektare. Hal itu didasarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 22 atas lahan ahli waris almarhum R.M.T. Wiryodiningrat pada 1960-an.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian diungkapkan Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Solo, Joko Setyadi, saat ditemui Solopos.com, Jumat (19/2/2016). Menurut Joko, sertifikat HGB 22 ditemukan oleh BPN belum lama ini. Terbitnya sertifikat HGB 22 tersebut jauh lebih tua dibandingkan sertifikat hak pakai (HP) 11 dan HP 15.

“Terbitnya sertifikat HGB 22 itu pada 1960-an. Di sana diterangkan bahwa luas lahan R.M.T. Wiryodiningrat adalah 34.250 meter persegi,” ujarnya.

Joko memastikan dokumen HGB 22 adalah asli. Bukti baru tersebut juga belum pernah dipakai sebagai barang bukti dalam persidangan sengketa Sriwedari. Joko mengatakan bukti tersebut sama sekali belum pernah dijadikan alat bukti baru dalam setiap persidangan.

“Setelah dikonversi, tanah R.V.E. No 295 atas nama R.M.T. Wiryodiningrat berubah menjadi HGB No.22,” paparnya.

Atas dasar itulah, BPN berkeyakinan bahwa luas lahan Sriwedari yang dikuasai ahli waris sebenarnya hanyalah 3,4 hektare. Pendapat tersebut bertolak belakang dengan pendapat ahli waris yang berkukuh luas lahannya 10 hektare seperti yang disebut dalam HP 11 dan HP 15.

Ahli waris merujuk putusan MA No:125-K/TUN/2004 yang menyatakan bahwa lahan yang dikelola Pemkot sebelumnya dalam HP 11 dan HP 15 seluas 99.889 meter persegi. Selain itu, kata dia, luas dan letak tanah juga telah sesuai dengan Peta Minuut Kel. Sriwedari Blad 10 dan telah sesuai R.V.E. No. 295. Ketika Mahkamah Agung  (MA) memutuskan agar tanah HP 11 dan HP 15 diserahkan kepada ahli waris, maka secara otomatis keputusan itu mengikat. Atas hal inilah, ahli waris telah melaporkan BPN dan Wali Kota Solo ke Mabes Polri dengan tuduhan telah memalsukan dokumen.

Sebelumnya, pakar hukum pertanahan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lego Karjoko, juga menyangsikan luas tanah Sriwedari yang disengketakan selama ini mencapai 99.889 meter persegi (+- 10 hektare). Menurutnya, luas lahan Sriwedari yang disengketakan saat ini memiliki dua versi yang masih perlu pembuktian.

“Ada persoalan luas lahan yang meragukan. Ini yang mestinya ditelisik lagi,” ujar Karjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya