SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, ahli waris mengaku siap menghibahkan sebagian lahan Sriwedari kepada pemerintah.

Solopos.com, SOLO–Ahli waris keluarga Wiryodiningratan mengaku siap menghibahkan sebagian lahan Sriwedari kepada negara. Rencana penghibahan sebagian lahan bekas Kebonrojo itu akan dilakukan setelah ada serah terima lahan kepada ahli waris.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator ahli waris Sriwedari, Gunadi, mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah terkait masa depan Sriwedari. Salah satunya akan menghibahkan lahan Museum Radya Pustaka kepada negara.  “Tapi, syaratnya lahan harus diserahkan dulu kepada yang berhak, yakni ahli waris. Dengan demikian, statusnya jelas siapa yang menghibahkan lahan,” kata Gunadi saat ditemui Solopos.com di Manahan, Solo, Senin (12/10/2015).

Gunadi menjelaskan ada sejumlah petak lahan di hak pakai (HP) 15 maupun HP 11 yang telah disiapkan untuk dihibahkan kepada negara. Meski demikian, rencana penghibahan tersebut akan terealisasi jika Pemkot sebagai pihak pemohon telah mengajukan konsep kepadanya dalam aanmaning hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Tak menutup kemungkinan ada sejumlah lahan yang akan kami hibahkan kepada negara. Tapi, kami menunggu konsep Pemkot dulu seperti apa, bukan kami yang mengajukan konsep,” papar dia.

Langkah tersebut menurut Gunadi sebagai bentuk pengakuan bahwa ahli waris Sriwedari telah memiliki lahan bersengketa itu secara sah. Setelah itu, kata dia, pihak-pihak yang ingin mengelola lahan Sriwedari dipersilakan mengajukan konsep kepadanya.

“Status lahan Sriwedari ini harus jelas dahulu. Setelah itu, baru kami bisa menghibahkan kepada negara,” paparnya.

Gunadi tetap berkukuh lahan yang harus dikembalikan kepada ahli waris seluas 10 hektare, yakni di HP 15 dan HP 11. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, kata dia, lahan yang harus dikembalikan kepada ahli waris ialah lahan dan bangunan di HP 15 dan HP 11.
“Soal bangunan-bangunan yang sudah ada di atasnya, akan dibahas dalam aanmaing besok [hari ini],” papar dia.

Setelah penyerahan lahan Sriwedari dari Pemkot kepada ahli waris, Gunadi, akan lekas mengurus status lahan tersebut menjadi hak milik (HM) seperti sediakala, yakni recht van eigendom (RVE) No.295.

“Status recht van eigendom [RVE] itu zaman dulu sama dengan hak milik. Namun, karena sesuai Perda RTRW, lahan Sriwedari tak boleh untuk hunian tempat tinggal, maka akan kami ubah menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas HM,” jelas dia.

Sementara itu, mantan kuasa ahli waris, M Jaril, mendorong Pemkot Solo untuk bersatu dengannya dalam menghadapi ahli waris. Jaril mengklaim kepentingan dia dengan Pemkot saat ini adalah sama, yakni sama-sama ingin mengembalikan lahan Sriwedari kepada publik.

Jaril berjanji akan menghadiri aanmaning yang digelar di PN Solo, Selasa (13/10/2015). Rencananya ia datang bersama kuasa hukumnya, Heru S Notonegoro.  “Saya akan memohon Ketua PN Solo agar memertimbangkan sikap ahli waris yang menurut kami kurang baik,” paparnya.

Jaril mengklaim tak ada kepentingan politik di balik upayanya mengembalikan lahan Sriwedari.

Sementara itu, pihak penguasa Keraton Kasunanan Surakarta, K.G.P.H. Puger, menyarankan agar masing-masing pihak dan ahli waris dihadirkan saat aanmaning. Langkah tersebut diharapkan bisa memecah kebuntuan komunikasi yang selama ini hanya diwakilkan kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya