SOLOPOS.COM - SMP Negeri 1 Jogja (smpn1yk.tripod.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja Basuki Hari Saksana mempersilakan pihak yang keberatan dengan pengosongan rumah dinas SMP Negeri 1 Jogja untuk mengajukan gugatan hukum.

Ia mengatakan warga yang kini menempati rumah tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Bapak Gondodiprojo, mantan Kepala SMP Negeri 1 Jogja yang pernah menempati rumah tersebut.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan pengosongan ini, maka silahkan saja mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan. Ini adalah bangunan aset pemerintah kota yang harus dikembalikan fungsinya. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” katanya, di sela kegiatan pengosongan rumah tersebut, Selasa (19/11/2013)

Menurut dia, rumah dan tanah seluas 904 meter persegi tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan fungsi sekolah, misalnya ruang laboratorium.

Basuki mengakui jika belum ada putusan dari pengadilan atas sengketa rumah dinas tersebut.

Sengketa atas rumah tersebut sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DIY setelah Pengadilan Negeri Kota Jogja tidak memenangkan salah satu dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya