SOLOPOS.COM - SMP Negeri 1 Jogja (smpn1yk.tripod.com)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengosongkan rumah dinas milik SMP Negeri 1 Jogja yang kini menjadi objek sengketa antara pemerintah daerah dengan warga yang mengaku sudah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun.

“Kami tidak melakukan eksekusi, tetapi mengosongkan rumah. Rumah ini adalah aset milik Pemerintah Kota Jogja sehingga harus dikembalikan pada fungsinya,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana di sela-sela pengosongan rumah, Selasa (19/11/2013)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja telah memberikan kelonggaran waktu yang cukup kepada warga yang menempati rumah dinas beralamat di Jalan Cik Ditiro Nomor 35 Jogja tersebut sejak 2001 sehingga saat ini merupakan waktu yang dianggap tepat untuk mengosongkan rumah.

Dasar pengosongan rumah tersebut adalah surat kekancingan dari Keraton Jogja atas tanah tempat berdirinya bangunan, sedang bangunan rumah tersebut sudah diserahkan dari Pemerintah DIY kepada Pemerintah Kota Jogja usai pelaksanaan otonomi daerah.

Di dalam proses pengosongan tersebut, petugas memasang penutup dari seng di depan halaman rumah dan memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya