SOLOPOS.COM - Seorang pengunjung berjalan kaki melewati los pedagang daging ayam di Pasar Ir. Soekarno, Kamis (12/3/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menyiapkan anggaran Rp8,8 miliar untuk membayar kewajiban kepada PT Ampuh Sejahtera selaku pemenang gugatan sengketa proyek Pasar Ir Soekarno.

Namun, Pemkab bakal terlebih dahulu melakukan kajian hukum lantaran ada perkara perdata lain yang melibatkan PT Ampuh Sejahtera dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng dengan objek yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami telah melakukan rapat untuk membahas persoalan ini. Dana sudah dianggarkan pada tahun ini. Namun, PT Ampuh Sejahtera juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah,” kata Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (11/3/2020).

Jumlah Penumpang KA Bandara Solo Turun Drastis

Anggaran senilai Rp8,8 miliar itu untuk membayar biaya proyek senilai Rp6,2 miliar ditambah denda per tahun sejak 2013. Hal itu sesuai putusan PN Sukoharjo yang memenang PT Ampuh Sejahtera dalam sengketa proyek Pasar Ir Soekarno.

Putusan pengadilan terkait sengketa ini sudah inkracht. Pada September 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sudah memberikan teguran atau aanmaning kepada Pemkab Sukoharjo selaku tergugat agar segera membayar uang proyek plus dendanya kepada PT Ampuh Sejahtera.

Putusan Pengadilan Bersifat Eksekutorial

PN Sukoharjo juga sudah berulang memediasi kedua pihak. Pada 13 Februari lalu, PN Sukoharjo kembali mengirim surat putusan eksekusi kepada penasihat hukum dari kedua pihak.

Ada 6 Pasien Suspect Corona di Jateng, 2 di Solo

“Pengadilan memerintahkan kepada tergugat agar membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sejak Februari 2013. Putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga wajib dilaksanakan,” kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman didampingi Panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno, saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Saiman meminta agar tergugat segera melaksanakan putusan dengan membayar uang ditambah bunga kepada manajemen PT Ampuh Sejahtera. “Tergugat tak perlu takut karena putusan pengadilan berkekuatan hukum. Justru jika tak dibayar, Pemkab Sukoharjo dianggap wanprestasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya