SOLOPOS.COM - Ilutrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Ilutrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menangani kasus sengketa properti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang konsumen yang memiliki properti di kawasan Fajar Indah, Jajar, merugi Rp100 juta gara-gara kontraktor tidak menuntaskan pekerjaan sesuai kesepakatan awal. Akhirnya, konsumen yang sengaja tidak disebutkan namanya itu harus menyelesaikan sendiri pembangunan rumah kos senilai hampir Rp1,5 miliar.

Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ari, menjelaskan kasus sengketa properti tersebut saat ini memasuki tahap pemanggilan kedua. Jika si kontraktor tidak memenuhi undangan pemanggilan kedua, pekan depan akan dilanjutkan ke pemanggilan ketiga. “Jika pemanggilan ketiga kembali tidak datang, BPSK bisa memberi putusan tanpa kehadiran,” terang Bambang saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (10/4/2012).

Dia menerangkan, kasus properti ini terjadi setahun silam, ketika seorang konsumen berencana membangun rumah kos di kawasan Fajar Indah, Jajar dengan mempercayakan pembangunan pada seorang kontraktor. Namun pembangunan tidak rampung, kontraktor ingkar tidak menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.

“Akhirnya, pemilik yang menyelesaikan bangunan. Jadinya bangunan tidak sesuai dengan desain awal yang sudah disepakati. Pemilik rumah kos rugi Rp100 juta,” ujar dia.

Kasus ini, menurut Bambang, bisa menjadi refleksi bagi konsumen properti untuk hati-hati memilih kontraktor. Dia mengatakan kontraktor bermasalah yang menangani kasus di Fajar Indah itu diduga tidak masuk keanggotaan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya