SOLOPOS.COM - Massa Prabowo-Hatta berunjuk rasa di depan Gedung MK, Jumat (15/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan mengantisipasi kondisi ricuh saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8/2014) mendatang.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Agus Rianto, mengatakan pihaknya akan memperketat penjagaan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Polri, sambungnya, tak kan segan bertindak tegas jika ada pihak yang membuat ricuh yang meresahkan masyarakat banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan mengambil tindakan tegas jika terjadi gangguan. Apalagi yang berdampak pada terganggunya situasi keamanan dan ketertiban nasional,” kata Agus melalui pesan singkatnya, Senin (18/8/2014).

Dia menjelaskan dalam melakukan pengamanan, Polri memiliki standar pengamanan untuk menindaklanjuti kericuhan masyarakat yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 1/2009. Dalam Perkapolri Pasal 5 Ayat 1 disebutkan tahapan penggunaan kekuatan pertama berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, kemudian berupa perintah lisan, dan selanjutnya dengan kendali tangan kosong keras.

Jika masih belum dapat diatasi, maka polisi akan memegang kendali atas senjata tumpul, senjata kimia dengan gas air mata, semprotan cabai, atau alat standar polri lainnya. Sementara itu, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Oleh karena itu, Agus meminta massa di depan Gedung MK agar melakukan aksi dengan damai tanpa tindakan anarkis. Dukungan masyarakat pun, sambungnya juga dinilai ampuh untuk meredam kemungkinan terjadinya ricuh.

“Kita berharap semua pihak memahami dan tetap mengikuti semua tahapan sidang dengan tertib, terutama yang berada di sekitar gedung MK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya