SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana memanggil media massa untuk memperkuat bukti dari laporan ancaman penculikan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dengan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik (M. Taufik).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan pemanggilan tersebut akan didahului dengan koordinasi melalui para pimpinan redaksi media. “Penulis yang menjadikan itu berita kan tahu persis, ada rekaman, ataupun tulisan di cetak dan online,” kata Ronny, Senin (18/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti guna mendukung laporan, baik laporan ancaman penculikan yang dilayangkan Ketua KPU, Husni Kamil Malik, maupun laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik.

“Kami berharap ada bukti dari media. Mungkin kawan-kawan wartawan yang mendengar bisa beri kesaksian,” jelasnya.

Lebih lanjut Ronny menuturkan jika apa yang diberitakan oleh media massa berbeda dengan apa yang terjadi. Polisi tidak akan serta merta menjadikannya delik pidana. Pasalnya, kegiatan jurnalistik memiliki UU khusus yakni UU Pers yang penentuannya harus melalui kajian dewan pers.

“Kan kita tahu, pers memiliki kekebalan dengan UU pers. Bagaimana berita itu jadi, kalau berbeda mungkin beda menginterpretasikannya,” papar Ronny.

Selain itu, soal kata-kata yang dilemparkan oleh M. Taufik pada saat berorasi, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli bahasa dan pidana. Ahli bahasa dipanggil untuk mengetahui apakah kata yang digunakan Taufik mengandung unsur ancaman atau tidak.

Sementara itu, ahli pidana untuk memastikan apakah perbuatan tersebut sesuai dengan pelanggarannya. “Kita lihat niatnya,” ucap Ronny.

Adapun identitas dari ahli-ahli tersebut akan terungkap jika kasus sudah dibahas di persidangan. “Di sidang dibuka transparan semuanya dan memberikan keterangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya