SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Tudingan panik dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara tersegel sebelum adanya persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berlebihan.

Tudingan panik tersebut disampaikan oleh Maqdir Ismail sebagai tim kuasa hukum pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal tersebut diungkap Maqdir seusai mendengarkan keterangan saksi dari termohon (dalam hal ini KPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Ida Budiarti, menegaskan tudingan tersebut berlebihan menyusul tidak adanya pelanggaran serta adanya alasan yang kuat atas pembukaan kotak suara tersegel tersebut.  “Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat jeda sidang ketiga gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014 yang digelar MK, Senin (11/8/2014).

Menurut Ida Budiarti, pembukaan kotak suara tersegel tersebut untuk memperoleh bukti yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu. “Jadi kami perlu klarifikasi atas seluruh data pembanding yang akan disajikan pemohon dalam sidang MK,” katanya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail dalam sidang ketiga gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014 di MK, Senin (11/8/2014), menganggap proses pemilu belum berjalan dengan baik.  Maqdir mengungkap sejumlah indikator yang terekam dalam paparan saksi dari KPU. “Antara lain adalah pembukaan kotak suara sebelum MK meminta,” kata Maqdir saat jeda sidang PHPU di Gedung MK, Senin (11/8/2014).

Menurut Maqdir, hal ini menjadi indikator kepanikan KPU terkait pembukaan kotak suara sebelum majelis hakim MK membolehkan KPU untuk membuka kotak suara tersegel. “Memang bukan pelanggaran, tapi pembukaan kotak suara atas dasar inisiatif tersebut juga sebagai bentuk bahwa proses pemilu belum berjalan dengan baik.”

Selain itu, belum adanya data yang tidak berdasarkan klarifikasi atau bukan berdasarkan atas fakta yang ada di lapangan. “Mereka klarifikasi secara umum, tidak data satu per satu. Saat ini tinggal membuktikan masing-masing data. Namun yang menjadi persoalan data yang mereka punya,” kata Maqdir.

Maqdir mengklaim data KPU tidak detail terbukti saat dia bertanya kepada saksi termohon dari Jawa Timur terkait jumlah terbanyak adanyan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). “Saat menjawab pertanyaan saya, Ketua KPU Jatim tersebut hanya mengungkap jumlah rata-rata DPKTb di Jawa Timur sebanyak empat orang per TPS.”

Menanggapi pembukaan kotak suara tersegel oleh KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, sangat memahami terkait pembukaan kotak suara tersegel oleh KPU. Tindakan itu  dilakukan untuk meraih sejumlah bahan bukti dalam menghadapi PHPU di MK.

“Hal itu sudah dilakukan dengan menghadirkan panitia pengawas di setiap tingkatan serta saksi dari kedua pasangan calon presiden,” katanya. Hal itu untuk menjaga orisinalitas data yang ada di dalam kotak. Artinya, angka tidak diubah dan dikuranggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya