SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Setelah menelan pil pahit kekalahan di Pemilu 2014, kubu Prabowo Subianto melakukan upaya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini kubu Prabowo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (15/9/2014), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014. Prabowo mengajukan judicial review atas Peraturan KPU. Sayang tidak dijelaskan peraturan mana yang digugat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya gugatan ini dilakukan setelah gugatan kubu Prabowo-Hatta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kandas pada 28 Agustus 2014 lalu. Di PTUN, kubu Prabowo keberatan dengan proses Pilpres 2014.

Sebelum gugatannya didaftarkan di PTUN Jakarta, kubu Prabowo telah melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 21 Agustus 2014, MK menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya