SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Dalam kesaksian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dua ketua KPU tingkat kota di Papua menyebut saksi Prabowo-Hatta menolak hasil rekap tingkat kota. Menurut mereka, alasan penolakan tersebut hanya karena perintah atasan.

“Dalam rekap kabupaten tidak ada masalah, cuma mereka [saksi Prabowo-Hatta] enggak mau tanda tangan,” ucap anggota KPU Kabupaten Kerong, Imawan, saat memberi kesaksian di Gedung MK, Jl. medan merdeka barat, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, tidak ada alasan jelas mengapa saksi Prabowo-Hatta menolak tanda tangan, padahal formulir keberatan dalam DB2 juga tidak diisi alias tidak ada keberatan. “Saat tanda tangan mereka bilang mas kalau tidak tanda tangan tidak apa ya, karena dari atasan bilang enggak mau tanda tangan,” ujarnya

“Saya cuma bilang kenapa, jawabannya suka-suka saja,” imbuh saksi KPU itu.
“Yang tidak tanda tangan [saksi] dua-duanya?,” tanya hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
“Hanya saksi nomor satu,” jawab saksi.

Hal yang sama terjadi saat rekapitulasi suara di Kota Jayapura. Ketua KPU Kota Jayapura Yermias Numberi, mengatakan saksi Prabowo-Hatta menolak tanda tangan tanpa alasan jelas. “Saksi nomor 1 tidak tanda tangan berita acara, saya ketemu dia bilang atas perintah atasan,” ucap Yermias.

Soal perolahan suara di tingkat Kota Jayapura, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 69.220 suara sementara Jokowi-JK 96.780 suara. Pihaknya sempat mengklarifikasi beberapa masalah di tingkat bawah yang dijadikan dalil pemohon ke MK. Seperti kejadian di TPS 16 yang anggap saksi tak diizinkan masuk.

“Saksi datangnya pukul 11.00 WIT kemudian pulang karena sudah selesai, bukan tidak diizinkan,” ucap Yermias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya