SOLOPOS.COM - Ronny Franky Sompie saat masih menjabat Kapolda Bali beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Polri tidak dapat menggugurkan laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, atas tuduhan fitnah meskipun laporan Ketua KPU, Husni Kamil Malik, atas ancaman penculikan terbukti benar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan segala keputusan terhadap laporan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme sidang. “Jadi kalau laporan penculikan itu benar, penyidik tidak bisa ambil kesimpulan laporan M. Taufik gugur ketika penyidikan sedang berlangsung. Semua tergantung sidang,” jelasnya, Rabu (13/8/2014).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dia menjelaskan gugur atau tidaknya sebuah laporan membutuhkan kekuatan hukum yang akan didapat dari putusan pengadilan. “Keluar putusan, diberi sanksi, baru dapat dikatakan gugur karena prosesnya dihentikan,” papar Ronny.

Hingga kini, lanjut Ronny, penyidik sedang memproses kedua laporan tersebut. Dia juga menegaskan, Polri tidak melakukan pilih kasih atau memberikan penanganan prioritas terhadap satu pihak atas masalah ini.

Yang jelas, pemrosesan akan dilakukan berurutan sesuai dengan laporan yang masuk terlebih dahulu. “Ketika laporan pertama berjalan, laporan berikutnya [dari Taufik] juga jalan menyusul. Sesuai dengan urutan waktu, semua kami layani,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Senin (11/8/2014) lalu, Ketua KPU, Husni Kamil Malik, melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, atas ancaman penculikan kepada Bareskrim Mabes Polri. Sebagai respons atas laporan itu, Taufik melaporkan balik Husni atas tuduhan fitnah kemarin kepada Bareskrim Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya