SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi dari pihak pemohon pasangan capres dan cawapres nomor urut satu mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (pasangan capres dan cawapres nomor urut dua) dan Bawaslu atas pokok permohonan pemohon (pasangan capres dan cawapres nomor urut satu). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Polri belum menerima laporan adanya intimidasi oleh aparat terhadap saksi calon presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2014 di Papua hingga kini.

Kapolda Papua, Brigjen Pol. Yotje Mende, mengatakan tidak menerima laporan intimidasi, baik terkait dengan jalannya Pilpres 2014 atau kesaksian para saksi pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada. Laporan itu tidak ada. Selama pemilu juga tidak ada laporan ancaman,” katanya, Kamis (14/8/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Yotje Mende menjelaskan permasalahan yang muncul di Nabire hanya terjadi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pihak-pihak yang ada di tempat pemungutan suara. Masalah tersebut, lanjutnya, telah diproses berdasarkan prosedur dan berjalan sesuai dengan norma hukum yang ada.

Apalagi, kata Yotje Mende, Kapolres Nabire, Togar Hutapea, menerangkan duduk perkara tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui teleconference. Dia juga menambahkan, saksi sidang sengketa Pilpres 2014yang berasal dari Papua masih dalam keadaan baik.

Tidak ada laporan ancaman ataupun intimidasi yang dialami semua saksi tesebut, misalnya saja terhadap salah satu saksi yakni Novela Nawifa. “Terkait novela masih belum ada, begitupun dengan kapasitasnya diperiksa di MK belum ada laporan,” jelasnya.

Mengenai kesaksian Kapolres Nabire dalam sidang MK, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menuturkan jajarannya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, sesuai dengan situasi yang terjadi.

“MK itu peradilan yang agung. Kalau disampaikan ada keterangan palsu itu pidana. Jadi jangan memberikan keterangan palsu di MK,” jelas Sutarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya